OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 18 Februari 2018

Fahri Hamzah: Bagaimana Bisa PPB Partai Lama Tidak Lolos, Sementara Partai Baru Lolos?

Fahri Hamzah: Bagaimana Bisa PPB Partai Lama Tidak Lolos, Sementara Partai Baru Lolos?


10Berita,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 14 Partai politik sebagai peserta pemilu 2019.

14 partai yang dinyatakan lolos terdiri dari 10 partai yang sekarang duduk di Parlemen:

1. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
2. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
3. Partai NasDem
4. Partai Amanat Nasional (PAN)
5. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
6. Partai Demokrat
7. Partai Golongan Karya (Golkar)
8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
9. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
10. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Ditambah 4 partai baru peserta Pemilu 2019: Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Berkarya, dan Partai Garuda.

Sementara dua partai dinyatakan tidak lolos, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

KPU menyatakan bahwa PBB tidak memenuhi syarat keanggotaan di Papua Barat, yakni Kabupaten Manokwari Barat.

Keputusan KPU ini digugat oleh Partai Bulan Bintang.

Ketua Umum PBB, Prof. Yusril Ihza Mahendra‏ menyatakan PBB lolos di Papua Barat oleh KPUD, tapi kenapa KPU pusat menyatakan tidak lolos?

"Ada apa dengan KPU Pusat? KPU Papua Barat nyatakan PBB lolos. Kok KPU Pusat bilang tidak? Kami punya rekaman video pengumuman KPU Barat. Kami akan gugat KPU Pusat," kata Yusril Ihza Mahendra melalui akun twitternya, Sabtu (17/2/2018).

Tidak lolosnya PBB ini juga dianggap janggal oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

"Bagaimana bisa PBB yang sudah ikut pemilu sejak 1999 (19 tahun) dan menjadi anggota DPRD di seluruh Indonesia dinyatakan Gak lolos sementara partai yang pengurusnya hanya ada di Jakarta (dalam tipi aja aja lagi) bisa lolos??? ayo jelaskan....@KPU_ID segera umumkan...," kata Fahri melalui akun twitternya.

ADA APA???

Ada apa dengan KPU Pusat? KPU Papua Barat nyatakan PBB lolos. Kok KPU Pusat bilang tidak? Kami punya rekaman video pengumuman KPU Barat. Kami akan gugat KPU Pusat.. https://t.co/QaVs6of5e2

— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) 17 Februari 2018

Bagaimana bisa PBB yg sdh ikut pemilu sejak 1999 (19 tahun) dan menjadi anggota DPRD di seluruh Indonesia dinyatakan Gak lolos sementara partai yg pengurusnya hanya ada di Jakarta (dalam tipi aja aja lagi) bisa lolos???ayo jelaskan....@KPU_ID segera umumkan... https://t.co/pZOwA8rf3M

— #MerdekaBro! (@Fahrihamzah) 18 Februari 2018


Sumber : PORTAL ISLAM