OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 02 Februari 2018

Jenderal Aktif Jadi Plt Gubernur Dinilai Upaya Kudeta Terang-terangan

Jenderal Aktif Jadi Plt Gubernur Dinilai Upaya Kudeta Terang-terangan

10Berita, SOLO -Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Muhammad Taufiq SH mengatakan bahwa demokrasi di Indonesia akan rusak, dan akan mengarah ke negara otoriter, jika usulan Mendagri Tjahjo Kumolo yang menjadikan Jendral Polisi aktif menjadi Plt Gubenur jadi dilaksanakan.

“Dengan adanya ini, tentu tidak hanya berbahaya bagi Demokrasi, tapi malah memperkosa demokrasi dan bukan demokrasi, Itu namanya negara otoriter,” katanya kepada wartawan di Laweyan, Solo, Rabu, (31/1/2018).

Hal tersebut, dinilai Taufik sebagai kudeta terang-terangan. “Jadi sekarang ini janganlah memaksakan diri, masyarakat jadi curiga. Yang paling parah, nanti kalau ini memang terjadi, maka saya mengatakan bahwa ini adalah kudeta secara terang-terangan. Lho orang nggak pernah ikut pilkada kok tiba-tiba jadi gubernur kok,” tambahnya.

Ia beralasan, bahwa usulan Mendagri tersebut melanggar Undang-Undang kepolisian dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 74 tahun 2016.

“Setidaknya dia melanggar pasal 28 ayat 3 UU No 2 2002 tentang Undang-undang kepolisian, bahwa seseorang yang menjadi polisi dia boleh menjabat sebagai Gubernur atau yang lain,” ujarnya.

“Kemudian dia juga menabrak, Permendagri no 74 tahun 2016 khususnya pasal bahwa di situ disebutkan tidak boleh ada rangkap jabatan,” paparnya.

Selain itu, rangkap jabatan yang dilakukan aparat kepolisian tersebut dinilai Taufik akan membuat kinerja jajaran kepolisian bersikap tidak netral, untuk itu, ia meminta kepada pemerintah agar tidak menjadikan aparatur negara sebagai alat politik kekuasaan.

“Karena seolah-olah berpayung hukum tapi hukum hanya sebagai alat kekuasaan,” pungkasnya.

Sumber : Jurnalislam.com