OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 07 Februari 2018

Jika LGBT Tak Diatur KUHP, Umat Perlu ke Jakarta Lagi Seperti Aksi 212

Jika LGBT Tak Diatur KUHP, Umat Perlu ke Jakarta Lagi Seperti Aksi 212


10Berita, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, KH Bachtiar Nasir, menyoroti proses pengaturan pidana terhadap perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang sedang dalam tahap finalisasi di DPR RI.

UBN, sapaan Pimpinan AQL Islamic Center itu, mengaku, sudah 10 tahun terakhir bersama umat turut serius mengawal dampak buruk akibat perilaku LGBT, terutama pada tayangan televisi yang kerap menampilkan sosok kebanci-bancian.

“Kalau perlu kita panggil umat Muslim di Indonesia sekali lagi (seperti Aksi 212 di Monas) untuk kasus LGBT,” ujarnya dalam seminar bertema ‘Zina dan LGBT dalam Tinjauan Konstitusi’ di Gedung Nusantara V MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (06/02/2018).

Sebagaimana diketahui, saat ini, anggota DPR, khususnya dari Komisi III sedang membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), utamanya menyangkut pasal perzinaan dan LGBT.

Ia juga mendorong, sekiranya ada anggota dewan yang sudah menerima uang bantuan dari lembaga asing untuk memuluskan pelegalan LGBT dalam KUHP agar merasa malu dan mengembalikannya lagi.

“Jangan sampai bangsa kita masuk pada gaya mereka, kita akan dibikin pusing bicara dengan orang yang tidak paham dengan etika, akhlak, pengetahuan,” ungkapnya.

UBN menegaskan, bahwa upaya tersebut dalam rangka menyelamatkan anak-anak generasi penerus dan bangsa Indonesia dari dari kehancuran. “Insya Allah anak-anak dan Indonesia masih bisa kita selamatkan,” pungkasnya. 

Sumber : Hidayatullah.com,