OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 01 Februari 2018

Kuasa Hukum Alfian Tanjung : Barang Bukti Didapat dari Perbuatan Melawan Hukum


Kuasa Hukum Alfian Tanjung : Barang Bukti Didapat dari Perbuatan Melawan Hukum


Sidang ke- 6 terhadap aktivis pegiat anti komunisme Alfian Tanjung kembali digelar dii Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (31/01/2018).

10Berita, Dalam sidang terungkap bahwa barang bukti yang digunakan  untuk melapor oleh Tanda Perdamaian selaku kuasa hukum  dari Hasto yang bertindak mewakili PDIP adalah hasil unggahan yang diperoleh Muhamad Aditya Iman Fahkevi selaku redaktur dari Portal online  Sebarr.com.

Diketahui, Sebarr.com mengunduh dari Twiter Alfian  dan kemudian mengunggah kembali/ menyebarkan perkataan Alfian yang dituding mengandung ujaran kebencian.

“Aditya tidak menyadari  bahwa perbuatannya dengan menyebarkan konten tsb adalah termasuk  perbuatan melawan hukum yg juga dijerat pasal 28 ayat 2 UU ITE no 11 Tahun 2008. Apalagi perbuatan Aditya yang tidak minta ijin dari Alfian selaku pemilik akun twitter tsb juga melanggar pasal 32 ayat 1 UU yang sama,” kata Kuasa Hukum Alfian Tanjung, Abdullah Alkatiri.

Dalam sidang tersebut, JPU rencananya menghadirkan dua orang yaitu Sekjen PDIP Hasto selaku pelapor yang ternyata tidak hadir.

“Kami selaku kuasa kuasa hukum memprotes keras alasan tidak dapat hadirnya dengan alasan yang sama dengan Rabu minggu lalu yaitu karena kesibukan tugas partai dan kami juga keberatan terhadap ahli yang hadir sebelum Hasto selaku saksi pelapor diperiksa.Dan hakim meminta JPU untuk menghadirkan Hasto minggu depan dan jika tidak hadir majelis hakim akan mengeluarkan surat untuk dijemput pakasa,” pungkasnya.

Sumber : jurnalislam.com