OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 07 Februari 2018

Mantan Jubir Presiden: Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden Melawan Kodrat! Bila Ogah Dihina Jangan Jadi Pejabat Publik


Mantan Jubir Presiden: Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden Melawan Kodrat! Bila Ogah Dihina Jangan Jadi Pejabat Publik


Gelombang penolakan terhadap rencana DPR dan Pemerintah yang akan menghidupkan kembali pasal penghinaan Presiden dalam revisi KUHP, semakin menguat. Selain tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, dikhawatirkan pasal penghinaan Presiden akan digunakan untuk menjerat pihak oposisi.

Mantan juru bicara Presiden KH Abdurrahman Wahid, Adhie M Massardi, menolak keras pasal penghinaan Presiden tersebut.

Menurut Adhie, pasal penghinaan Presiden melawan kodrat. “Pejabat publik haruslah orang yang selain ber-integritas, kapasitas dan loyalitas kepada bangsa dan negara, juga wajib tahan terhadap kritik, bahkan hinaan. Jadi menghidupkan kembali pasal penghinaan kepada RI-1 dan RI-2 melawan kodrat! (Bila ogah dihina jangan jadi pejabat publik!),” tegas Adhie di akun Twitter @AdhieMassardi.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengingatkan bahwa jika pasal penghinaan presiden dihidupkan lagi, dikhawatirkan akan dimanfaatkan untuk menangkapi pihak yang beroposisi dengan penguasa.

Mahfud mengungkapkan, pasal penghinaan terhadap Presiden diputuskan atau dihapus Mahkamah Konstitusi saat lembaga tersebut dipimpin Jimly Asshiddqie yang diajukan advokat Eggi Sudjana.

MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi.

“Tapi saya setuju putusan itu. Karena kalau dihidupkan lagi nanti dikhawatirkan dimanfaatkan untuk menangkapi yang oposisi,” ujar Mahfud seperti dikutip sindonews (06/02).

Partai penguasa, PDIP, mendukung pasal penghinaan presiden tetap ada di KUHP. “Dengan demokrasi yang kebablasan yang simbol negara pun kadang dilecehkan, maka itu perlu pengaturan,” ujar Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto seperti dikutip kompas (04/02).

Dalam rapat di DPR, tim perumus RUU KUHP dengan pemerintah sepakat pasal penghinaan presiden masuk KUHP. Sedangkan pasal penghinaan melalui media sosial ditunda pembahasannya.

Sumber : http://dakwahmedia.co