Marak Kecelakaan Proyek, Ombudsman Minta Jokowi Evaluasi ’Luar Biasa’
10Berita, Kecelakaan pada proyek pembangunan infrastruktur kembali terjadi. Kali ini, tiang girder proyek Jalan Tol Becakayu di Kebon Nanas, Jaktim, ambruk. Ombudsman meminta Presiden Joko Widodo dan menteri terkait segera mengevaluasi dan melakukan tindakan luar biasa.
Anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan kecelakaan pada proyek infrastruktur dalam tiga bulan terakhir tergolong krisis. Ada indikasi potensi maladministrasi dalam pembangunan infrastruktur.
"Dari perspektif publik sebagai penerima manfaat, kecelakaan tersebut telah menurunkan kepercayaan publik terhadap kualitas, keamanan, dan keselamatan infrastruktur yang sedang dibangun pemerintah," kata Alvin dalam pernyataan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (20/2/2018).
"Presiden Jokowi dan menteri-menteri terkait perlu segera mengevaluasi kondisi ini yang sudah tergolong krisis menuju darurat keselamatan. Perlu tindakan luar biasa untuk menghentikan kecelakaan-kecelakaan ini dan mengantisipasi kecelakaan-kecelakaan berikutnya," lanjutnya.
Selain itu, Ombudsman menyebut perlunya peningkatan pengawasan terhadap 10 hal berikut:
1. Kedisiplinan terhadap prosedur operasional standar (SOP) teknis;
2. Kepatuhan terhadap panduan keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja (K3);
3. Teliti kembali kualitas, kompetensi, dan jumlah tenaga kerja dan tenaga ahli yang dipekerjakan. Pastikan memadai dan sesuai standar;
4. Pastikan bahan yang dipakai sesuai spesifikasi teknis, baik secara kualitas maupun kuantitas;
5. Periksa kembali kualitas dan jumlah alat berat serta peralatan kerja yang digunakan;
6. Tinjau kembali desain dan rencana kerja. Apakah sudah mencakup aspek keamanan dan keselamatan terhadap curah hujan, banjir, dan gempa;
7. Tinjau kembali rencana tanggap darurat dan mitigasi kecelakaan;
8. Tinjau kembali struktur organisasi dan kompetensi personel dalam manajemen proyek;
9. Tinjau kembali jadwal kerja, jumlah jam kerja, dan istirahat pekerja. Jangan hanya kejar tayang tapi mengabaikan aspek teknis dan K3. Tidak semua proses teknis dapat dipercepat. Manusia juga rawan terhadap fatigue/kejenuhan.
10. Tinjau kembali kapasitas kontraktor pelaksana proyek. Apakah kapasitas mereka benar-benar mampu melaksanakan sedemikian banyak proyek besar secara simultan? Selain itu, apakah sudah sesuai dengan amanat Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sumber : b-islam24h.com, detik.com