OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 14 Februari 2018

Menghina Maria, 3 Pemuda Muslim Dihukum Menghafal Qur’an oleh Hakim

Menghina Maria, 3 Pemuda Muslim Dihukum Menghafal Qur’an oleh Hakim

Menghina Maria dan Yesus adalah dosa berat dalam Islam dan sama saja dengan ketidakpercayaan


10Berita Seorang hakim Kristen dari Libanon menjatuhkan hukuman yang tidak biasa kepada tiga pemuda Muslim setelah mereka dinyatakan bersalah atas penghinaan terhadap Bunda Maria.

Joceline Matta, nama hakim tersebut memerintahkan tiga pemuda itu untuk menghafal ayat-ayat dari sebuah al-Qur’an, yakni Surah Al-Imran ayat 42 sampai dengan 51.

Ayat-ayat tersebut menyebutkan tentang Yesus dan Maria. Menghina Maria dan Yesus adalah dosa berat dalam Islam dan sama saja dengan ketidakpercayaan.

Matta menyampaikan bahwa Allah sangat menghormati Maria dengan mengabadikan namanya dalam kitab suci.

“Hukum adalah sekolah dan bukan hanya penjara,” kata Matta  dikutip Al Arabiya, Senin (12/02/2018).

Baca:  Ulama Sunni Libanon Dijatuhi Hukuman Mati


Perdana Menteri Libanon, Saad Hariri dalam ciutannya di twitter, menyambut baik sikap tersebut dengan mengatakan ini cara yang bagus untuk menciptakan pemahaman antara kedua agama tersebut.

Menteri Negara Pemberantasan Korupsi Nicolas Tueni juga memuji sikap Matta. Menurutnya, keputusannya beralih ke pendekatan pengadilan yang inovatif akan membantu menyelesaikan masalah sosial dan intoleransi keagamaan di Libanon.

Ada seruan pada media sosial untuk keputusan Justice Matta untuk digunakan sebagai contoh dalam kasus lain.

Baca: Libanon Vonis Tokoh Syiah Kolaborator Israel


Libanon mengalami kekerasan sektarian antara berbagai faksi Muslim, Kristen dan Druze dalam Perang Saudara 1975-1990, yang menewaskan sekitar 120.000 orang.

Di bawah konstitusi, yang menekankan keharmonisan agama. Presiden dipilih oleh parlemen untuk masa jabatan enam tahun dan tidak dapat dipilih kembali lagi sampai enam tahun sejak akhir masa jabatan pertama.

Perdana Menteri dan Wakil Perdana Menteri ditunjuk oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Parlemen. Presiden diharuskan beragama Maronit, Perdana Menteri Sunni dan Ketua Parlemen harus Syiah.*/Sirajuddin Muslim

Sumber :Hidayatullah.com