OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 17 Februari 2018

Pengadilan Banding Gagalkan Pembatasan Imigran Muslim oleh Trump

Pengadilan Banding Gagalkan Pembatasan Imigran Muslim oleh Trump

10BeritaWashington-- Pengadilan banding federal di Virginia menolak keputusan Presiden AS Donald Trump yang membatasi imigran Muslim masuk ke Amerika, karena bertentangan dengan undang-undang, demikian Anadolu memberitakan, Jum'at (16/2)

Pengadilan Banding Federal di Virginia mengagalkan upaya Trump untuk membatasi imigran Muslim masuk ke Amerika. Ketua Hakim Roger Gregory mengatakan bahwa pengadilan menilai larangan tersebut merupakan bentuk diskriminasi terhadap Muslim dan inkonstitusional.

Gregory mengungkapkan, larangan tersebut ditujukan kepada 8 negara, termasuk di antaranya 6 negara Muslim. “larangan tersebut bertujuan untuk menodai Islam," ujar dia.

Hakim Agung Gregory memperingatkan Trump terkait kampanye anti Muslim baik dalam pernyataan resmi maupun dalam akun media sosial.

Pengadilan mengatakan telah memeriksa pernyataan yang dibuat oleh Trump dan pejabat pemerintah lainya serta larangan itu sendiri. Lewat voting, 9 berbanding 4.

Menurut pernyataan dari American Civil Liberties Union (ACLU), keputusan pengadilan banding ini memperkuat putusan seorang hakim federal Maryland yang mengeluarkan perintah larangan pemberlakukan regulasi tersebut terhadap warga dari Chad, Iran, Libya, Somalia, Suriah dan Yaman yang memiliki hubungan baik dengan orang-orang di AS.

Sumber : Anadolu,