Polisi Ciduk Penghina Jokowi dan Buya Syafii
10Berita , Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AA (34). Pria tersebut ditangkap karena melakukan ujaran kebencian atau menghina Presiden Joko Widodo dan tokoh Muhammadiyah, Buya Syafii.
"Satgas Patroli Medsos Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran hate speech berupa penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Presiden Jokowi, tokoh ulama Buya Syafii, dan Polri melalui media sosial Facebook," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran dalam keterangannya, Kamis (15/2/2018).
Fadil mengatakan AA (34) menggungah postingan menghina Jokowi dan Buya Syafii melalui akun media sosial Facebooknya. Dalam postingan lainnya, AA juga memposting foto yang tengah memegang senjata laras panjang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti diantaranya 1 unit handphone Xiaomi Redmi3S, SIM card Telkomsel, akun Facebook AA, dan 1 unit senjata laras panjang air softgun.
"Motif) menyebarkan konten hate speech dengan alasan spontanitas atas ungkapan rasa kecewa," ucap Fadil.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Berikut postingan AA (34) di media sosial Facebooknya yang menghina Presiden Joko Widodo dan Tokoh Muhammadiyah, Buya Syafii :
1. Polisi zaman now justru membiarkan kejahatan membungkam suara Keadilan.
2. Saat Ulama diserang dan dibunuh, dia diam dan cuek saja. Giliran gereja diserang, dia dengan sigap menjenguk gedung gereja tersebut. Mengapa bisa begitu..? sebab, kalau ke gereja dia dapat amplop.?.
3. Beda level, Umar bin Khattab adalah Khalifah, sementara Jokowi cuma jongosnya Aseng dan Asing.
4. Kalau gak ngutang, ya jual asset Negara. Itu kehebatan Jokowi.
[rok]
Sumber : Inilah.com