OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 07 Februari 2018

Sebut Kicauan Ustadz Alfian Tanjung Tentang Kader PKI di PDIP Fitnah dan Menyakiti, Ini Pembelaan Sekjen PDIP Saat Sidang

 Sebut Kicauan Ustadz Alfian Tanjung Tentang Kader PKI di PDIP Fitnah dan Menyakiti, Ini Pembelaan Sekjen PDIP Saat Sidang

10Berita, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristyanto dalam sidang perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Alfian Tandjung.

Dalam kesaksiannya, Hasto menegaskan tidak ada kader PKI dalam tubuh PDIP. Sebab dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) PDIP tidak mengenal dualisme keanggotaan.

“Kader yang memiliki keanggotaan partai lain saja dipecat, apalagi anggota PKI,” ungkap Hasto di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/2).

Lebih lanjut, Hasto menerangkan, PDIP sangat jauh dari PKI, bisa dibuktikan bahwa dalam struktur pengurus DPP PDIP ada empat kader Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI). Mereka adalah Idham Samawi, Hamka Haq, M. Prakosa dan Rokhmin Dahuri.

Bahkan, Ketua Bidang Ideologi DPP PDIP dipegang oleh Idham Samawi yang merupakan alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Untuk itu, Hasto menilai kicauan Alfian Tanjung yang menuding bahwa PDI Perjuangan 85 persen isinya kader PKI adalah fitnah yang keji dan telah merugikan nama baik PDIP serta menyakiti hati kader PDI Perjuangan, khususnya yang bergama Islam.

“Lebih dari 92 persen kader PDIP beragama Islam,” sambung Hasto.

Sebelumnya, Politikus PDIP Tanda Pardamean Nasution melaprkan Alfian Tandjung atas cuitannya di twitter @alfiantmf “PDIP yang 85 persen isinya kader PKI, mengusung cagub Anti Islam”

Menurutnya, langkah itu ditempuh sesuai dengan instruksi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Atas instruksi itu, pihaknya lantas melaporkan tuduhan tersebut ke polisi karena merasa tidak ada pandangan komunisme dan PKI di tubuh PDIP.

Alfian sendiri pernah menjalani persidangan di PN Surabaya dengan perkara yang sama atas ceramahnya di Youtube. Kala itu, Alfian didakwa atas dugaan penyebaran ujaran kebencian di muka umum.

Meski demikian, Majelis Hakim menyatakan Alfian Bebas saat sidang putusan 6 September 2017. Dakwaan jaksa juga dinilai hakim tidak terbukti.

Di hari yang sama Alfian Tanjung kembali ditahan. Ia diterbangkan dari Surabaya ke Jakarta dan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Pengacara Alfian menyatakan penahanan Alfian terkait dengan kasus pelaporan cuitan di Twitter ‘PDIP 85% isinya kader PKI’ hingga berujung di pengadilan.

Sumber : intelijen.co.id