OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 05 Februari 2018

Selain Kena Pajak, Mulai 2018 Gaji PNS Juga Dipotong Zakat

Selain Kena Pajak, Mulai 2018 Gaji PNS Juga Dipotong Zakat


10Berita  – Pemerintah akan memotong secara otomatis gaji para pegawai negeri sipil (PNS) muslim untuk pembayaran zakat. Lewat cara ini, uang zakat yang terkumpul nanti diharapkan akan semakin besar pemanfaatannya.

Aturan sebagai dasar untuk pemotongan tengah disiapkan oleh pemerintah antara lain dengan membuat Peraturan Presiden (perpres). Dorongan pemotongan zakat khusus untuk PNS ini juga mengemuka dalam Musyawarah Nasional Forum Zakat (FOZ) di Lombok yang berakhir Sabtu 3 Februari lalu.

Selain dihadiri pengurus Forum Zakat tingkat provinsi, acara tersebut juga diikuti para pimpinan lembaga amil zakat di Indonesia. Pada 2017 dana penghimpunan dari zakat men capai Rp7 triliun. Jumlah ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan pada tahun sebelumnya yang hanya mendapat Rp5,12 triliun.

Meski demikian, jumlah itu tergolong kecil karena potensi zakat Indonesia per tahunnya mencapai sekitar Rp200 triliun. Jumlah PNS di Indonesia seluruhnya saat ini mencapai 4,4 juta orang. Besaran zakat profesi adalah 2,5% dari gaji.

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin berharap dalam perpres tersebut tak hanya gaji pokok yang akan dikenakan zakat, melainkan juga tunjangan tunjangan para PNS atau aparatur sipil negara (ASN).

“Ini potensi luar biasa. ASN jum lahnya luar biasa,” ujarnya saat membuka Musyawarah Nasional FOZ pekan lalu. Kendati potensinya sangar besar, Lukman mengakui, menghimpun dana zakat tidaklah mudah.

Ini terjadi lantaran umat Islam umumnya belum memiliki kesadaran yang tinggi dalam berzakat kendati sudah menjadi kewajibannya. Umat juga perlu disadarkan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban personal, melainkan sebuah instrumen strategis yang mampu meningkatkan kepedulian sosial dan memperhatikan kesejahteraan sesama. “Orientasi sosial perlu ditumbuh kembangkan,” lanjutnya.

Menumbuhkan kesadaran ini tidak hanya menjadi tanggung jawab amil zakat, tapi juga kerja besar semua pihak, termasuk para dai. Menurutnya, pemaknaan zakat perlu digencarkan agar umat semakin sadar untuk membayar zakat. Yang juga patut disiapkan adalah transparansi dalam pengelolaan dana zakat. Guna mewujudkan hal itu, perlu sumber daya manusia atau amil yang mumpuni, profesional, dan berintegritas.

“Membangun trust membutuhkan transparansi. Kalau masyarakat tahu dananya bermanfaat, tentu dengan senang hati mereka akan menyisihkan uangnya,” tegasnya.

Salah satu upaya Kementerian Agama (Kemenag) menyelaraskan dana zakat dengan kebutuhan di lapangan adalah membuat Kampung Zakat. Melalui program ini, masyarakat yang secara ekonomi masih pas-pasan akan diberdayakan.

Tahun ini Kampung Zakat dibuka di tujuh daerah salah satunya berada di Kampung Longseran, Desa Duman, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. “Zakat hakikatnya kehormatan dan kemuliaan. Mudah-mudahan bisa dijaga sehingga manfaatnya bisa dirasakan umat,” tandasnya. (okz/Ram)

Sumber :Eramuslim