OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 06 Februari 2018

‘Tak Ada Urgensi untuk RUU KUHP Pasal Penghinaan Presiden’

‘Tak Ada Urgensi untuk RUU KUHP Pasal Penghinaan Presiden’



10Berita, Pasal Penghinaan Presiden telah disahkan untuk masuk dalam RUU KUHP. Menurut Yusril Ihza Mahendra sebagai Pakar Hukum Tata Negara tidak ada urgensi apa pun di balik disahkannya RUU KUHP tersebut. “Urgensinya tidak ada. Jadi dalam RKUHP ini diubah dari delik aduan menjadi delik biasa, dianggap sama. Tidak dikenal lagi delik aduan atau umum seperti dalam hukum Belanda,” ujar Yisril saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (6/2).

Yusril kemudian menjelaskan jika dahulu ada orang yang merasa dihina maka dirinya harus membuat pengaduan dulu baru polisi bisa bertindak. Namun untuk sekarang, apalagi Presiden, tidak perlu pengaduan tetapi polisi sudah bisa bertindak.

MK sendiri sudah membatalkan RKUHP dengan alasan bahwa ada perbedaan antara orang biasa dan Presiden. Sehingga pasal-pasal itu dihapuskan. Yusril juga menganggap RKUHP ini bisa saja kembali dibatalkan oleh MK seperti kasus yang sebelumnya. Pembatalan tersebut juga terjadi karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

“Kalau sekarang pasal seperti itu muncul lagi, itu bisa dibatalkan lagi karena dianggap bertentangan dengan norma yang lebih tinggi, norma konstitusi,” ujarnya.

Mantan Menteri Sekretaris Negara ini kemudian menyatakan jika deliknya adalah delik penghinaan yang sudah dibatalkan, maka tidak perlu dijadikan pidana. Beberapa negara, dia mengatakan, sudah mengubah delik penghinaan menjadi masalah perdata.

Dia menyebutkan jika ada yang merasa namanya dicemarkan maka dia bisa menggugat dan diganti rugi di pengadilan. Pelaku bisa dituntut dan harta bendanya disita hingga jatuh miskin. “Ini lebih baik daripada menghukum orang, dimasukkan kedalam penjara. Menuh-menuhin penjara saja,” ucap Yusril. [rol]

Sumber : rol, Dakwah Media