OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 19 Februari 2018

Terkait Kematian MJ, Muhammadiyah: Aparat Tidak Diberikan Mandat Untuk Membunuh

Terkait Kematian MJ, Muhammadiyah: Aparat Tidak Diberikan Mandat Untuk Membunuh

BANDARpost, Belum tuntas penyelesaian kasus kematian Siyono, kini kembali muncul kasus “Siyono jilid kedua” yang menimpa Muhammad Jefri (MJ). MJ mengalami tindakan seperti yang dialami Siyono, terduga teroris yang tewas setelah ditangkap Densus 88. Narasi publiknya juga hampir sama.

Siyono mati dengan narasi akibat berkelahi dengan dua orang oknum Densus 88. Sedang MJ tewas dinarasikan akibat penyakit dalam.

“Bahwa semua mafhum bahwa terorisme adalah musuh kemanusiaan. Hanya penanganannya harus tetap mengedepankan prinsip-prinsip HAM,” kata Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution kepada Islampos.com melalui keterangan persnya, Ahad (18/2).

Dirinya menekankan, bahwa Kepolisian tidak diberikan mandat oleh konstitusi dan UU untuk membunuh warga negara meskipun untuk menangani terorisme. Ia menjelaskan, dalam sistem hukum Indonesia, terduga pelaku kejahatan sekalipun harus diberi ruang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum.

“Kembali ke Siyono. Bahwa Siyono lebih “beruntung”. Komnas HAM saat itu masih “berani” menunaikan mandatnya,” pungkasnya.

Sumber : islampos.com