OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 08 Februari 2018

Tidak Cukup Hanya PNS, Gaji TNI dan Polri Juga Dipotong 2,5% untuk Zakat?

Tidak Cukup Hanya PNS, Gaji TNI dan Polri Juga Dipotong 2,5% untuk Zakat?

10Berita Baru-baru saja pemerintah mengeluarkan wacana untuk melakukan pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 2,5% untuk zakat setiap bulannya. Wacana tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan penarikan dan pendayagunaan dana zakat dari PNS.

Dalam wacana tersebut, Kemenag menggunakan dasar hukum, yaitu Undang-Undang 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat, Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Zakat, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah.

Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin mengatakan, selain PNS, wacana aturan pemotongan gaji untuk zakat juga kemungkinan diterapkan pada aparatur negara lainya seperti polisi hingga TNI. Pasalnya, kedua profesi tersebut juga dinilai memiliki skema penggajian yang sama dengan PNS.

“Sejauh ini memang masih sebatas ASN. Tapi kita mendapatkan masukan kenapa enggak sekalian anggota TNI dan polri dilibatkan juga,” ujarnya di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (7/2/2018), seperti yang dilansir dari Okezone.

Lukman juga menuturkan bahwa selanjutnya perusahaan swasta juga diwacanakan untuk bisa memberlakukan hal yang sama yakni memotong gaji pegawainya yang muslim sebesar 2,5% untuk zakat. Namun wacana tersebut harus ditunda lebih dahulu karena saat ini dirinya masih akan berfokus kepada penerapan wacana tersebut kepada ASN.

“Swasta juga bisa. Tapi saat ini ASN dulu karena ASN lebih mudah mengaturnya karena terintegrasi,” papar Lukman, seperti yang dilansir dari Okezone.

Menurut Lukman, sebelum melakukan pemotongan gaji untuk zakat, ASN diminta untuk memberikan pernyataan tertulis yang berisi kesediaannya untuk menyisihkan pendapatannya untuk berzakat.

“Oleh karenanya bagi ASN muslim yang gajinya tidak rela sisihkan untuk zakat dia bisa mengajukan keberatan secara tertulis. Tentu akan ada akadnya. kami tidak mungkin memotong gaji PNS tanpa ada ketersediaan dari aparatur itu sendiri,” ucap Lukman, seperti yang dilansir dari Okezone.

Sumber :Ngelmu.co