OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 03 Februari 2018

Tidak Paham Hukum Islam, Reporter TV ini “Ngeyel” dengan Bupati Aceh Besar Soal Kewajiban Hijab Pramugari

Tidak Paham Hukum Islam, Reporter TV ini “Ngeyel” dengan Bupati Aceh Besar Soal Kewajiban Hijab Pramugari

10Berita, Seorang reporter salah satu stasiun televisi swasta di Indonesia terlihat “ngeyel” saat melakukan wawancara seputar kewajiban hijab Pramugari dengan Bupati Aceh Besar, Aceh Ali Mawardi pada Jumat (2/2/2018).

Awalnya, reporter tersebut menanyakan soal kewajiban hijab bagi pramugari, namun dialog dengan Bupati Aceh Besar via sambungan telepon tersebut mendadak agak tegang setelah Bupati Aceh Besar Ali Mawardi menilai sang reporter tidak mengerti hukum Islam yang diterapkan di Aceh.

“Wajib itu kan di daerah Aceh, adinda, susah nih menjelaskannya, Kamu nggak ngerti hukum Islam,”kata Ali.

“Apa maksud Anda tidak mengatakan belum mengerti hukum, berarti Anda menuding lagi, Anda menjawab saja pertanyaan,”desak reporter tersebut yang diakhiri putusnya sambungan telepon.

Sebagai informasi, Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mengirimkan surat ke sejumlah maskapai yang beroperasi dan singgah di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh, tentang aturan baru berbusana bagi pramugari. Mawardi mengimbau pramugari yang beragama Islam menggunakan hijab.

Aturan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Bupati Aceh Besar Mawardi Ali, dan mulai diberlakukan 18 Januari silam. Dalam surat yang dikirimkan tersebut semua maskapai agar menghormati syariat Islam yang berlaku di Aceh sesuai Undang-undang nomor 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

“Ini aturan sudah ditetapkan. Di tanah syariat kita harus gunakan busana bersyariah, untuk pemeluk beragama Islam, tapi kami tidak bisa memaksa untuk pemeluk agama lain mereka akan menyesuaikan,” kata Mawardi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun mendukung imbauan dari Bupati Aceh Besar untuk meminta maskapai agar pramugarinya menggunakan hijab saat melangsungkan penerbangan dari dan ke Aceh.

Budi Karya Sumadi menyebut, Aceh memang menerapkan syariat Islam, sehingga para maskapai harus memenuhi persyaratan tersebut.”Saya pikir itu usulan yang baik, karena ini suatu syariat. Hanya saja memang ini kan sektoral di daerah Aceh,” kata dia di Jakarta, Selasa (31/1/2018).

Meski demikian, mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini menuturkan, pemberlakuan pramugari menggunakan hijab hanya dilakukan di Aceh saja. Sementara untuk daerah lain, Budi Karya menyatakan, yidak ada pemberlakukan busana hijab.”Untuk sementara di Aceh dulu. Karena daerah Aceh memang menetapkan seperti itu, daerah lain tidak,” sebutnya.

Hingga kini, terdapat beberapa maskapai yang mempunyai rute dari dan ke Aceh, yakni Lion Air, Batik Air, Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, dan AirAsia. [n]

Sumber : Dakwah media