Ada Apa dengan KPU?
Sidang pembacaan putusan sengketa PBB dan KPU di Bawaslu, Jakarta (4/3).
KPU dituntut independen dan tidak memihak kelompok pejawat.
10Berita, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali kalah dalam sidang sengketa pemilihan umum melawan Partai Bulan Bintang (PBB) pada Ahad (4/3) malam. Kekalahan KPU di sidang pemilu ini adalah kali keempat dalam empat bulan terakhir.
Sebelumnya, medio 2017, KPU kalah sengketa di Bawaslu terkait dengan proses pendaftaran parpol ke KPU dan sengketa administrasi Partai Garuda dan Berkarya. Kemudian, pada 2018 ini, KPU kalah sengketa Pilkada Sumatra Utara dan sengketa di Bawaslu melawan PBB.
Pada awal 2018 ini, mereka juga kalah dalam sengketa Pilkada Sumatra Utara terkait pembatalan pencalonan JR Saragih, dan berlanjut kekalahan dari PBB. "Kita tentu terkejut sekaligus bertanya-tanya. Apakah ada masalah dalam kinerja KPU sehingga kalah beruntun dalam sengketa di Bawaslu," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti, Senin (5/3).
Ray mengatakan, KPU tidak boleh menganggap sepele situasi ini. Sebab, kekalahan KPU kali keempat ini di sengketa pemilu akan menurunkan kepercayaan publik atas kinerjanya selama ini.
Kekalahan demi kekalahan KPU tentu saja akan dapat berakibat pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan mereka dalam menyelenggarakan pemilu dan pilkada. Apalagi, pertengahan tahun ini akan ada hajatan pencoblosan pilkada serentak di 171 daerah.
Bersamaan dengan itu, tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum 2019 siudah dimulai. Menjaga kredibilitas menjadi sangat penting di sini untuk KPU, guna menyukseskan penyelenggaraan proses demokrasi pada 2018 dan 2019.
Anggota Komisi II DPR, Achmad Baidowi, mengimbau KPU menjaga muruah dan martabatnya. Dia meminta KPU berbenah terkait kekalahan mereka dalam berbagai gugatan.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini meminta KPU lebih teliti dan cermat dalam membuat keputusan. "Jika sering terjadi seperti ini, muruah KPU di mata publik bisa terpengaruh," ujar Baidowi, Senin (5/3).
KPU harus meningkatkan pembinaan perangkat di jajaran pengurus KPU daerah untuk mencegah terjadinya ketidakcermatan dalam penelitian. Bahkan, pembinaan ini untuk menjaga KPU tidak tergiur bermain politik praktis. Sebab, mengacu hasil pleno, KPU pusat hanya membacakan laporan dari KPU daerah.
Bawaslu memenangkan gugatan sengketa hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 yang diajukan PBB atas KPU. Hal itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan oleh Bawaslu pada Ahad (4/3).
"Memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Bawaslu Abhan selaku pimpinan sidang di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta pada Ahad (4/3).
Bawaslu baru saja memutuskan PBB memenuhi syarat sebagai peserta pemilu anggota DPR, DPRD tingkat provinsi, kabupaten dan kota 2019. Bawaslu juga membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019 yang dibacakan KPU pada 17 Februari lalu terbatas pada diktum kedua yang menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.
"Keempat memerintahkan kepada KPU menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019," kata Abhan.
Terakhir, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan paling lambat 3 hari sejak putusan dibacakan. Adapun sebelum pembacaan putusan, KPU dan PBB sudah menjalani lima kali sidang ajudikasi.
KPU dituntut independen
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku prihatin atas kekalahan demi kekalahan yang dialami KPU di sidang Bawaslu. Menurut dia, kecerobohan dalam banyak kasus membuat KPU harus dievaluasi kembali agar tidak merusak reputasi dan kredibilitas pemilihan yang akan datang.
Fahri menuding ada keberpihakan dalam keputusan KPU yang tidak meloloskan sejumlah bakal calon kepala daerah. "Tolonglah KPU mulai sekarang independenlah, jangan kelihatan memihak siapa pun, termasuk pejawat, ya pejawat. Sebab itu bisa merusak demokrasi kita secara umum," ujar Fahri Hamzah, Senin (5/3).
Fahri juga mengaku kaget PBB dinyatakan tidak lolos oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2019. Dia justru mempertanyakan partai-partai baru yang justru malah lolos verifikasi.
KPU diminta berhati-hati agar tidak dituduh meloloskan partai bukan karena dari sisi administratif, melainkan isu-isu lain. "Kalau PBB jelas ada DPRD-nya di seluruh kabupaten, masa ini ada partai yang tidak pernah kita ketemu papannya di seluruh Indonesia tiba-tiba ikut pemilu," katanya.
Fahri juga meminta KPU untuk introspeksi dan memperbaiki sistem, menjaga netralitas, serta tidak sembarangan mengambil keputusan. Sebab, menurutnya masyarakat sekarang terlalu kritis.
KPU taat asas
Ketua KPU Arief Budiman mengklaim sudah melakukan tahapan pemilu sesuai aturan. KPU juga menghormati putusan Bawaslu terkait sengketa proses pemilu. Namun, dia menilai, kekalahan KPU tidak sepenuhnya akibat kelemahan atau kesalahan mereka. KPU pun, kata dia, banyak belajar dari putusan Bawaslu.
"Kami melakukan autokritik di mana letak kelemahan dan kesalahan itu dan kami fokus memperbaiki di titik mana, daerah yang mana," katanya.
Di samping itu, Arief juga mengungkapkan kondisi saat ini akan menjadi pembelajaran dalam proses rekrutmen penyelenggara pemilu di daerah yang lebih kredibel. "Beberapa hal secara detail akan kami perbaiki, mulai dari cara ukur kompetensi, cara memilih tim seleksi, syarat tim seleksi diperketat bahwa tidak boleh dari parpol atau bebas dari kepentingan pemerintah daerah setempat," ujarnya.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, kekalahan tersebut jangan dijadikan sebagai alat untuk mengukur kinerja KPU. Apalagi, menurutnya, media hanya memberitakan terkait kekalahan KPU.
"Coba dihitung lagi dan dibuat persentasenya kira-kira KPU lebih banyak menang atau kalah. Di Bone kita menang, Enrekang menang, di Luwu, NTB (Nusa Tenggara Barat), Jabar (Jawa Barat), Garut, di beberapa kabupaten kota juga menang," kata Ilham di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (5/3).
Namun, lanjut Ilham, KPU tetap akan melakukan evaluasi terhadap beberapa hal yang membuat KPU kalah dalam sengketa pemilu.
Sumber : Republika.co.id