Data Pengguna Facebook di AS Bocor, Bagaimana di Indonesia?
10Berita – Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari prihatin terhadap kasus kebocoran data pengguna Facebook (FB) Amerika Serikat yang melibatkan Cambridge Analytica (CA) di AS.
“Mark Zuckerberg (pendiri Facebook) mengakui adanya kebocoran. Pelanggaran kepercayaan terhadap jutaan pengguna Facebook. Pernyataan itu disampaikan melalui akun Facebook nya. Saya amat prihatin, dan ini jelas-jelas melanggar privasi. Kita tidak tahu dan tidak ada jaminan dengan data pengguna Facebook di Indonesia” ujar Kharis dalam keterangan tertulis kepada media di Jakarta, Kamis (22/3).
Anggota DPR dari Fraksi PKS mempertanyakan, apakah kejadian itu baru pertama kali Menurut dia, Facebook dan semua sosial media wajib menjaga privasi dan data pengguna mereka.
Di sejumlah media, Aleksandr Kogan selaku pihak yang disebut-sebut bertanggung jawab terhadap bocornya 50 juta data pengguna Facebook. Data tersebut diduga dipakai untuk kepentingan politik selama masa pemilihan presiden AS pada 2016.
Menurut Kharis ada beberapa poin yang menjadi catatan dari peristiwa saja.
Pertama, perusahaan besar seperti Facebook seharusnya memiliki sistem pengamanan data yang aman. Dengan demikian pengguna di seluruh dunia merasa nyaman dan tidak khawatir bahwa data pribadi mereka tidak digunakan oleh pihak ketiga.
“Terkait kasus ini, Facebook harus bertanggungjawab. Selain menelusuri penyebab kebocoran, maka harus mampu memastikan bahwa ke depan tidak akan terulang kembali kejadian yang mencederai kepercayaan penggunanya,” tandasnya.
Kedua, kementerian/lembaga serta perusahaan di Indonesia yang menyimpan data pribadi masyarakat/konsumen, dapat mengambil pelajaran penting. Yaknidengan memastikan memiliki sistem pengamanan data dan mampu mengelola akses data tersebut dengan baik.
Ketiga, masyarakat selaku pemilik data pribadi juga harus bersikap waspada dengan tidak membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Keempat, belajar dari berbagai ancaman/bahaya penyalahgunaan atau kebocoran data pribadi, maka Indonesia harus segera memiliki Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. (tsc)
Sumber :Eramuslim