Diperiksa Polda Metro Hari Ini, Pelapor Anies Baswedan Ternyata Sekjen Cyber Indonesia
10Berita , Jakarta – Jack Boyd Lapian, Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia hari ini, Senin (5/3/2018) memastikan hadir memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan perdana atas laporannya terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Jack melaporkan Anies terkait kebijakannya menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang digunakan untuk lapak pedagang kaki lima (PKL). Hal itu dinilai melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
“Saya nanti akan datang,” kata Jack seperti dilansir dari Poskota, Senin (5/3/2018).
Menurutnya, sesuai dengan surat panggilan yang dilayangkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dirinya akan hadir bersama dua orang saksi yang namanya tercantum dalam laporan.
“Saya datang bersama Pak Muannas Alaidid selaku Ketua Cyber Indonesia dan Pak Aulia Fahmi,” kata dia.
Sebelumnya, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Iriawan mengaku telah melayangkan surat panggilan terhadap pelapor Anies dan dua saksinya. Mereka dijadwalkan hadir hari ini, Senin (5/3/2018) pukul 10.00 WIB.
Dalam pemeriksaan nantinya, penyidik akan mendalami apa saja yang menjadi dasar pelapor melaporkan Anies dalam kasus tersebut. Sejumlah ahli juga akan dimintai keterangan untuk mencari tahu ada tidaknya unsur pidana dalam laporan itu.
“Mengenai ahli apa yang akan dimintai pendapat belum kami tentukan, nanti kami analisa lagi dari keterangan pelapor, baru kami tentukan siapa yang akan jadi saksi ahli,” kata Ferdi Kamis (1/3/2018).
Dalam kasus ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta telah menerbitkan surat perintah penyelidikan (SP lidik). Laporan ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Sementara itu, Pelapor Gubernur DKI Anies Baswedan ke Bareskrim Polri dalam dugaan Tindak Pidana Diskriminas Ras dan Etnis, Jack Boyd Lapian, ternyata pernah berkasus dalam perkara penipuan atau penggelapan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti dikutip dari Suarajakarta.co di situs kejaksaan.go.id, perkara penggelapan yang dialami Jack Boyd Lapian itu terjadi pada tahun 2011 dengan nomor perkara PRINT-1026/0.1.14/Ep.1/08/2011.
Dalam kronologis secara singkat, Jack Boyd Lapian meminta tambahan dana biaya penyelenggaraan pesta ulang tahun kepada Al-Permata Sanny Warokka. Namun, ditolak oleh Al Permata.
Sebab, sebelumnya, Al-Permata telah memberikan dana sebesar Rp 32.226.700 kepada Jack Boyd Lapian untuk penyelenggaraan pesta ulang tahun sesuai dengan kesepakatan.
Setelah ditelusuri, ternyata dana 32 juta lebih tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seijin dan sepengetahuan Al-Permata, yaitu untuk hadiah ulang tahun anaknya, membeli dua buah handphone, membayar cetak baliho, membeli lagu kompilasi Beat Port DJ, dan sebagiannya.
Editor: Bunyanun Marsus
Sumber: Poskota, Suarajakarta.co, Kiblat.