OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 17 Maret 2018

Habis Cadar Terbitlah Gamis, Dilarang Juga?

Habis Cadar Terbitlah Gamis, Dilarang Juga?


Oleh: Selia

10Berita, Setelah kasus larangan bercadar di IAIN Yogja, yang terbaru muncul lagi larangan memakai jilbab/gamis di IAIN Bukittinggi.

Pertanyaannya, mengapa institusi yang  mengusung nama "Islam" justru menjadi garda terdepan dalam menghadang penerapaan syariat Islam?

Dalam kasus cadar, rektor IAIN Yogja akhirnya mencabut surat pembinaan pada mahasiwa bercadar.  Hal itu terjadi setelah ramai pemberitaan di medsos atas peristiwa ini serta gencarnya penyampaian dalil bahwa cadar juga merupakan pendapat islami, yang berhak dipegang pendapatnya oleh seorang muslimah.

Sepertinya hal yang sama harus gencar pula disuarakan terkait dengan pelarangan jilbab/gamis di IAIN Bukittinggi.  Pihak kampus harus membuka kembali perintah Allah yang gamblang disampaikan dalam QS. Al Ahzab : 59 tentang kewajiban berjilbab. 

"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Selain ayat tersebut ada pula hadits yang menggambarkan bagaimana para muslimah melepaskan gorden-gorden rumah mereka untuk dijadikan gamis saat ayat jilbab ini turun. Atau bagaimana Rasulullah memerintahkan saudaranya meminjamkan gamis kepada wanita yang tak memiliki jilbab saat keluar rumah untuk melaksanakan sholat Id.

"Rosulullah SAW memerintahkan agar kami mengeluarkan wanita yakni hamba-hamba sahaya perempuan, wanita-wanita yang sedang haid, dan para gadis yang sedang dipingit, pada hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.  Wanita-wanita yang sedang haid, mereka memisahkan diri tidak ikut menunaikan shalat, tetapi tetap menyaksikan kebaikan dan (mendengarkan) seruan kepada kaum Muslim.  Aku lantas berkata, " Ya Rosulullah, salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab," Rosulullah pun menjawab, "Hendaklah saudaranya memakaikan jilbabnya kepada wanita itu" (HR. Muslim).

Dari dalil-dalik di atas jelas, bahwa jilbab/gamis terkait dengan hukum syara' yang jelas dalilnya di dalam Islam.

Upaya musuh-musuh Islam mendiskreditkan syariat Islam sangat rapi dan terstruktur.  Terlihat dari larangan melaksanakan syariat terjadi di lembaga yang justru membawa label Islam. Hal ini akan membawa opini bahwa kampus Islam saja tak membolehkan gamis, padahal kampus tersebut dianggap berisi pakar-pakar Islam.  Nyatanya kebijakannya justru ditunggangi oleh musuh-musuh Islam karena bertentangan dengan syariat Islam.

Selayaknyalah kaum muslimin menyadari hal ini.  Bahwa sistem demokrasi yang mengusung kebebasan hanya berlaku selama kebebasan tersebut tak terkait dengan menjalankan syariat Islam secara kaffah. Sementara jika hal tersebut terkait dengan aktifitas menjalankan syariat secara kaffah, maka kebebasan tersebut tak akan dapat dilaksanakan.

Artinya, tak ada kata lain untuk kaum muslimin agar dapat menjalankan syariatnya secara kaffah tanpa halangan kecuali dalam sistem yang memang tepat untuknya. Sistem yang diperintahkan Rosulullah yaitu sistem Khilafah 'ala minhajin nubuwwah. Wallahu'alam. (rf/)

Ilustrasi: Google

Sumber : voa-islam.com