OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 12 Maret 2018

Heboh Info Kebocoran NIK, Kemkominfo Kambinghitamkan MCA

Heboh Info Kebocoran NIK, Kemkominfo Kambinghitamkan MCA


10Berita, Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum, Henri Subiakto mengatakan ada penyerangan info terkait kebocoran data NIK dan KK dalam registrasi kartu prabayar. Ia mengklaim, tidak ada kebocoran data, sedangkan info yang tersebar belakangan dinyatakan hoaks.

“Kebocoran bukan dari proses Adminduk di Dukcapil dan registrasi. Kebocoran itu dilakukan oleh diri kita sendiri yang terbiasa memberikan data pribadi kita di setiap registrasi apapun. Namun seolah info hoaks yang beredar ada kebocoran data yang digunakan untuk kepentingan Pemilu,” katanya dalam diskusi bertema “Keamanan Data, Tanggung Jawab Siapa”, Jakarta, Sabtu, (10/03/2018).

Henri Subiakto mengatakan ada penyerangan info hoaks yang masif dan terstruktur, dirinya mencurigai ada keterlibatan MCA dalam kasus ini. Apa betul ada kebocoran, padahal banyak hoaks.

“Kebocoran yang sudah ditangani Kominfo adalah kebocoran melalui situs-situs website yang memperlihatkan data-data pribadi publik seperti yang dilakukan oleh Bonanza. Kominfo tidak akan membiarkan data pribadi dipergunakan orang lain,” ungkapnya.

Kalau ada orang yang menerima tawaran tawaran iklan, papa minta pulsa, penipuan berhadiah dan lainnya, ada kemungkinan nomor-nomor tersebar lantaran kebiasaan masyarakat yang menyerahkan data pribadi seperti, nama, nomor dan email.

“Kita harap dengan registrasi ini guna menghindari tindak kriminal penipuan dan kejahatan. Kita sudah masukkan UU perlindungan data pribadi ke dalam Prolegnas, akantetapi masih harus mengantri di Kemenkumham,” ujarnya.

Ia menyampaikan kepada masyarakat untuk segera registrasi kartu prabayarnya. Kominfo akan melakukan pemblokiran bertahap mulai Maret ini dan menyeluruh untuk nomor-nomor yang belum teregistrasi hingga akhir April.

“Jangan khawatir terkait kebocoran data. Kominfo dan kepolisian akan bertindak bila mendapatkan penggunaan data pribadi orang lain tanpa diketahui pemiliknya,” pungkasnya.

Sumber: Kiblat