Keluarga : Intervensi Australia Buktikan Vonis Terhadap Ustaz ABB Adalah Pesanan Asing.
Ustadz Abu Bakar Ba'asyir mendapat perawatan tim Dokter RSCM. Foto: Dokumentasi Keluarga
10Berita, SOLO - Putera Ustaz Abu Bakar Ba’asyir (ABB), Abdul Rochim Ba’asyir mengatakan bahwa intervensi negara Australia terhadap pemerintah Indonesia yang akan memberikan keringanan hukuman terhadap ayahnya Ustaz Abu Bakar Ba’asyir (ABB), semakin memperjelas bahwa vonis 15 tahun yang selama ini diterima ABB adalah hasil pesanan dan intervensi dari pihak Asing.
“Dan komentar di akhir-akhir ini semakin menunjukan bahwa selama ini vonis beliau ini pesanan dari asing, jadi intervensi dari yang Australia ini menunjukan hal tersebut,” kata ustaz Iim sapaannya kepada Jurnalislam.comsabtu (17/3/2018).
“Itu selalu seperti itu, dan itu semakin membuktikan bahwa vonis dan penjara terhadap ustaz Abu adalah pesanan asing sebenarnya, sejak dulu kan kita sudah bilang begitu,” sambungnya.
Ustaz Iim menjelaskan, kecurigaan campur tangan asing terhadap vonis 15 tahun dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada ustaz Abu sudah muncul sejak awal persidangan.
“Di persidangan sudah jelas kelihatan sekali bahwa persidangan itu tidak matang, kesaksiannya tidak matang dan sebagainya sehingga vonisnya itu terkesan pokoknya pesanannya segini jadi harus segini,” ujarnya.
“Dan hari-hari setelah itu Australia berkomentar positif, Amerika berkomentar positif, kemudian beberapa negara barat yang pro amerika dan australia berterima kasih kepada pemerintah Indonesia, dan ini kelihatan sekali pesanan,” tandasnya.
Lebih lanjut, ia juga membantah tuduhan yang dialamatkan kepada ayahnya, menurutnya, dana sebesar 350 juta itu akan diberikan kepada lembaga kemanusiaan MER-C untuk kebutuhan aksi sosial.
“Kemudian kita Peninjauan Kembali (PK) karena saat itu membawa nokum baru, bukti baru bahwa ustaz Abu itu tidak bersalah, bukti bahwa dana itu sebenarnya diberikan kepada MER-C tapi diselewengkan kepada yang lain,” pungkasnya.
Sumber : Jurnal Islam