Twit Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ancaman 6 Tahun, Pengamat: Twit Sekjen PSI Jauh Lebih Bisa Dipidana
10Berita, Musikus Ahmad Dhani akan menjalani persidangan kasus ujaran kebencian, dua minggu ke depan.
Suami Mulan Jameela itu terancam enam tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ahmad Dhani dilaporkan oleh kelompok pendukung Ahok-Djarot, BTP Network, pada 9 Maret 2017.
Pelaporan ini terkait twit Ahmad Dhani pada 6 Maret 2017 yang berisi: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP".
Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP
— Dhani Ahmad Prasetyo (@AHMADDHANIPRAST) 6 Maret 2017
Ahmad Dhani lalu ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh Polres Jakarta Selatan pada 28 November 2017.
Pada Senin (12/3/2018), berkas kasus Ahmad Dhani sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan akan disidang dua minggu kedepan.
Menanggapi ancaman tersebut, pentolan Dewa 19 itu tampaknya tak gentar.
"Kalau ditanya bersalah atau enggak, saya enggak bersalah. Saya optimis masih ada keadilan aja. Orang enggak salah, enggak takut," kata Ahmad Dhani usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/3).
Kader Partai Gerindra itu pun berencana melaporkan balik pelapor dirinya.
"Memang ada agenda itu. Kami tunggu momentum aja, waktunya kapan, masih rahasia," ucap Dhani.
Menurut pengamat media sosial, Ferry Koto menyatakan twit Ahmad Dhani tidak mengandung unsur pidana. Justeru twit dari Sekjen PSI Raja Antoni yang sangat jelas unsur pidananya.
"Menurut saya, jika twit @AHMADDHANIPRAST yang katakan "Siapa saja yg dukung X, adalah Y yg perlu diludahi mukanya", bisa dipidana, padahal sangat jelas X & Y tidak spesifik, maka sesungguhnya twit @AntoniRaja jauh lebih bisa dipidana karena spesifik, dan jelas yang ia sasar," kata Ferry Kota di akun twitternya.
Twit yang dimaksud adalah twit Sekjen PSI @AntoniRaja pada 2 Mar 2018: "Bro @anandasukarlan akan dilaporkan ke polisi oleh tukang buat hoax tiap hari. Kita support bro @anandasukarlan. Yang setuju RT pls!"
— Raja Juli Antoni (@AntoniRaja) 2 Maret 2018
Lebih lanjut, Ferry Koto menjelaskan:
(1) Coba diperhatikan 2 twit ini yang sama-sama dilaporkan karena dianggap pidana.
Twit @AHMADDHANIPRAST sifatnya sangat umum, tidak spesifik, bahkan jika diucapkan saat ini, atau kapanpun, tentu bernilai benar bagi pihak-pihak yang tidak ingin ada penistaan agama.
Beda dengan twit @AntoniRaja.
(2) Twit @AHMADDHANIPRAST menurut saya, adalah pendapat dan sikap dia terhadap "siapa saja pendukung penista agama,...". Dilindungi konstitusi mestinya orang bersikap dan berpendapat.
Lagipula, apakah ada orang yang "klaim dirinya" sebagai pendukung penista agama?
Saya rasa tidak ada...
(3) Selain tidak menuduh secara spesifik siapa yang menista agama, dan siapa yang mendukung penista agama, twit @AHMADDHANIPRAST ini juga tidak ada ajakan, tidak ada hasutan. Ini murni pendapat dia.
Ini sama saja dengan pendapat-pendapat tokoh2 yang sering dikutip @karniilyas terhadap hal berbeda.
(4) Pilihan bahasa @AHMADDHANIPRAST memang sarkase, tapi itu pilihan bahasa, ndak ada larangan pilihan bahasa. Di Suroboyo pilihan bahasa arek2 juga bisa bikin kaget cah Solo, misal. Dan itu yg mestinya tak bisa dipidana.
(5) Twit @AHMADDHANIPRAST ini jauh berbeda dgn twit @AntoniRaja. Sangat jelas sekali Antoni menyebut nama pihak2, orang yg specifik, dan kata2 dia ini jelas merujuk ke waktu yg spesifik.
(6) Dan twit @AntoniRaja ini jelas2 tuduhan (fitnah jk ia tdk bisa buktikan) serta AJAKAN, berbeda dgn @AHMADDHANIPRAST dia hanya berpendapat dan bersikap.
(7) Di Twit ini secara gamblang @AntoniRaja menyebut @anandasukarlan sbg pihak yg akan dilaporkan ke polisi. Nah ini jelas sangat spesifik dan hanya ada 1 yg akan melaporkan Sukarlan, yaitu @fadlizon .
Bandingkan dgn twit @AHMADDHANIPRAST yg tdk sebut siapa penista, siapa pendukung.
(8) Di twit @AntoniRaja ini juga spesifik potensi pidananya yaitu fitnah, jelas2 dia menyebut demikian "oleh tukang buat hoax tiap hari". Jika tdk pernah ada perkara pidana yg berkekuatan hukum tetap kepada @fadlizon sbg pembuat Hoax, maka Antoni sdh jelas fitnah
(9) Dan cilakanya twit @AntoniRaja ini adalah AJAKANnya "..Yang setuju RT..", ini sdh pidana berat menyerang kehormatan orang lain dgn mengajak orang melakukan pidana yg sama.
dan sy yakin, Antoni tdk akan bisa buktikan @fadlizon adalah pembuat Hoax, apalagi tiap hari.
(10) Kenapa @AntoniRaja tidak bisa buktikan? Karena tidak ada satupun kasus, bahkan yg sedang dilaporkan saat Antoni membuat twit ini, @fadlizon disangkakan lakukan pidana "membuat Hoax".
Coba saja cek di seluruh kepolisian yg ada.
(11) Itu pendapat saya soal twit @AHMADDHANIPRAST dgn @AntoniRaja .
Karena kasusnya sudah jadi kasus hukum, yg satu sudah di kejaksaan siap sidang @AHMADDHANIPRAST. Sementara kasus @AntoniRaja di kepolisian, maka mari kita lihat dan simak bagaimana proses penegakan keadilan keduanya.
(12) Penegakan hukum yang tidak berkeadilan, salah satu yg saya sebut sebagai penyubur ekosistem ujaran kebencian & Hoax.
Nah dikedua kasus twit ini kita akan melihat bagaimana keadilan ditegakan.
Kita berharap hukum bisa tegak dg adil, sehingga kerja2 memberangus Hoax akan lebih mudah.
*dari twit @ferrykoto (13/3/2018)
Sumber :Portal Islam Islam