Viral #2019GantiPresiden, Mardani: Sama Legalnya Seperti Pendukung Jokowi yang Inginkan Dua Periode
10Berita, BEKASI —Mardani Ali Sera menilai gerakan #2019GantiPresiden yang digagasnya kemudian menjadi viral tidak melanggar konstitusi seperti yang dituduh beberapa kalangan.
Hal ini diungkapkan Mardani saat menjadi pembicara pada Mudzakarah Kebangsaan dalam rangka milad ke 26 Dakta Media Network di Hotel Horison, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (27/3/2018) lalu.
“Gerakan #2019GantiPresiden, sah, legal, konstitusional. Perlima tahun, kita seluruh rakyat Indonesia dapat kesempatan untuk mengganti nahkoda baru dan pemerintah dapat kesempatan perlima tahun. Begitu juga pendukung Pak Jokowi yang menginginkan dua periode itu legal, sah, dan konstitusional,” ungkap Mardani.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan gerakan #2019GantiPresiden adalah upaya untuk memperbaiki kondisi bangsa yang kian terpuruk.
“Hampir semuanya, naik dan turun segala sesuatu karena kepemimpinan. Tidak ada posisi yang mendapatkan penjelasan sampai 15 pasal di konstitusi kita selain posisi presiden. Karena di Indonesia sistemnya presidensial. Jadi negeri ini bobrokkah, diserang narkobakah, negeri ini ekonominya cuma lima persen, tidak bisa disalahkan selain presiden,” kata Mardani.
Menurut Mardani sudah sangat lama umat Islam mempercayai kepemimpinan bangas kepada orang-orang yang tidak memiliki kompeten.
“Apa itu hastag 2019 Ganti Presiden. Sudah terlalu lama umat ini mempercayakan dan menitipkan Indonesia ini kepada orang yang tidak berhak. Saatnya Indonesia diambil oleh ulama dan umat Islam sekarang,” tegas Mardani.* [Syaf/]
Sumber :voa-islam.com