OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 17 April 2018

Belum miliki KTP-el saat Pilkada, ini `dampaknya`

Belum miliki KTP-el saat Pilkada, ini `dampaknya`

 

Ilustrasi. Sumber foto: Sumber foto: https://bit.ly/2qgCkvo

10Berita, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau warga yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), termasuk mereka yang akan berusia 17 tahun saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018, agar segera merekam data kependudukannya.

Hal ini guna menghindarkan diri dari kemungkinan kehilangan hak pilih.

“Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang percepatan pengurusan layanan data kependudukan. Layanan harus selesai dalam satu jam,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Arief M Eddie di Jakarta, Senin (16/4).

“Pemilih potensial kan pemilih pemula tuh, sekarang belum 17 tahun tapi sebelum hari H, dia sudah 17 tahun. Perekaman kan 17 tahun harusnya, untuk itu Dukcapil sudah informasikan untuk yang 16 tahun segera merekam. Bahkan KTP anak muncul sekarang untuk antisipasi perekaman-perekaman tadi,” jelas Arief, seperti diinformasikan melalui laman resmi Setkab, Selasa (17/4) siang.

Arief mengimbau para pemilih pemula juga aktif mendatangi Dukcapil, sehingga ketika tiba pemungutan suara, telah terdata, dengan begitu hak pilihnya terjamin. “Intinya sekarang bagi pemilih pemula yang nanti punya hak pilih di Pilkada serentak 2018, sudah bisa merekam,” tegas Arief seraya menambahkan, untuk pemilih pemula sekarang bisa merekam.

Dengan merekam, maka Dukcapil punya data lengkap dari Kartu Keluarga (KK), ada surat keterangan yang dimasukkan ke daerah warga masing-masing, untuk dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS ).

Mengenai usulan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) tentang data pemilih seperti yang diajukan Komnas HAM, Arief menambahkan, prosesnya tidak semudah itu. Ia mengingatkan, bahwa kondisi saat ini belum begitu mendesak apalagi Perppu ini membutuhkan kajian yang mendalam.

Sumber : UC News