OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 16 April 2018

Berkas Tersangka BLBI Masuk Finalisasi, Sjamsul Nursalim Masih Berkeliaran Bebas

Berkas Tersangka BLBI Masuk Finalisasi, Sjamsul Nursalim Masih Berkeliaran Bebas



10Berita, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan finalisasi kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) terhadap obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI).

Hal itu sebagaimana diutarakan Jurubicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Sabtu (14/4).

Finalisasi tersebut antara lain adalah mempersiapkan beberapa tahapan lebih lanjut di kasus tersebut. Termasuk, pelimpahan berkas mantan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

“Kapan persisnya, pelimpahan tahap pertama atau kedua, saya akan update lagi nanti. Prinsipnya prosesnya untuk SAT sudah hampir selesai jadi tinggal finalisasinya,” terangnya.

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004. SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.

Sjamsul sendiri sampai saat ini terus mangkir dari pemeriksaan KPK. Kabarnya, bos Gajah Tunggal itu tidak berada di Indonesia.

“Kami tentu fokus dulu pada tersangka ini karena ada sejumlah hal yang perlu kita uji di pengadilan. Pasti ada perdebatan-perdebatan baik dari tersangka atau dari pihak lain. Nanti kita sampaikan bukti yang sangat kuat di persidangan,” demikian Febri Diansyah.

KPK menduga Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara.

Syafrudin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rmol]

Sumber :rmol,dakwah media