OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 12 April 2018

Dekat Dengan Penguasa, Ade Armando Tak Akan Diproses Hukum Formal

Dekat Dengan Penguasa, Ade Armando Tak Akan Diproses Hukum Formal


10Berita – Besar kemungkinan, kasus ujaran kebencian tokoh liberal Ade Armando yang dilaporkan Front Pembela Islam (FPI) tidak akan digubris penegak hukum.

Sikap pesimis itu disampaikan aktivis politik Rahman Simatupang menyikapi laporan DPP FPI soal dosen komunikasi Universitas Indonesia (UI) itu.

Rahman pesimis kasus hukum Ade Armando berlanjut mengingat Ade dikenal garang membela penguasa. “Ade itu dekat penguasa, sudah jadi tersangka, bisa lepas lagi,” papar Rahman (11/04).

Menurut Rahman, kasus Ade Armando merupakan tantangan bagi kepolisian dalam upaya mendapat kepercayaan masyarakat dalam penegakan hukum.

“Saat ini masyarakat banyak yang pesimis terhadap aparat kepolisian yang terlihat berat sebelah dalam penegakan hukum. Mulai kasus demo di rumah SBY sampai laporan Fadli Zon, tidak ada tindak lanjutnya. Bagaimana yang rakyat biasa?” kata Rahman.

Terkait hal itu, Rahman mengatakan, pembela Ade Armando akan menyatakan laporan FPI bisa ditindaklanjuti jika Habib Rizieq pulang ke Indonesia. “Padahal, kalaupun Habib Rizieq pulang, laporan FPI ke polisi atas kasus Ade Armando juga tidak ditindaklanjuti,” jelas Rahman.

Sebelumnya, DPP-FPI melaporkan dosen UI Ade Armando ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan ujaran kebencian di media sosial.

Ade disangkakan melanggar pasal 28 (2) jo 45 (2) UU ITE No 11 tahun 2008 terkait postingannya pada tahun 2016 di akun twitter dan Facebooknya. Ade menulis: “Polri harus menunjukkan pada publik bahwa FPI bukan anjing binaan mereka …”

“Kami melaporkan pelanggaran ujaran kebencian yang dilakukan Ade Armando di dalam postingannya di Twitter dan Facebook miliknya, yang di dalamnya mengandung unsur kebencian,” kata Ketua Umum DPP FPI, KH. Shobri Lubis di Bareskrim Mabes Polri (10/04).(kl/)

Sumber :itoday