Jegal Anies, Reklamasi Jakarta Tetap Dilanjutkan Diatur Lewat Revisi Perpres
10Berita, JAKARTA - Pemerintah pusat menyiapkan langkah agar pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta dapat tetap berjalan. Rencananya aturan soal reklamasi Jakarta akan diatur secara khusus dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan RUang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).
Seperti diketahui, hingga saat ini pembangunan reklamasi tertunda lantaran ditariknya Rancangan Peraturan Daerah Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Perda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZPW3K) oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tahun lalu. Dua Raperda tersebut merupakan payung hukum bagi pengembang untuk memulai pembangunan di lahan reklamasi.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Kemaritiman Ridwan Djamaluddin mengatakan, pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta tak boleh berhenti karena permasalahan aspek legalitas. Alasannya, reklamasi merupakan proyek nasional yang pembangunannya diprioritaskan.
"Ketika RZWP3K belum menjadi Perda, tidak boleh terkunci, artinya tidak boleh pembangunan berhenti," kata Ridwan di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (16/4/2018).
Karenanya, melalui revisi Perpres ini akan ada arahan bagaimana pembangunan di proyek reklamasi Teluk Jakarta dapat dilakukan. Perpres akan membuat detil prosedur pembangunan reklamasi.
Revisi aturan ini akan dibicarakan secara intensif dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Selain itu, komunikasi juga dilakukan dengan pemerintah DKI Jakarta, Bekasi, dan Tangerang. "Tim harus bicara secara intensif," kata Ridwan.
Rencananya, revisi Perpres Nomor 54 Tahun 2018 ditargetkan selesai akhir 2018. Adapun saat ini, pemerintah tengah melakukan konsultasi publik terhadap rencana revisi Perpres Nomor 54 Tahun 2018 selama tiga bulan sejak 16 April hingga 31 Juli 2018.
Link: https://katadata.co.id/berita/2018/04/16/reklamasi-jakarta-akan-diatur-lewat-revisi-perpres-jabodetabekpunjur
***
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melegaskan menghentikan proyek Reklamasi.
[Detikcom, 3 April 2018]
Anies Tegaskan Setop Pembangunan Pulau Reklamasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan komitmennya soal reklamasi. Anies berjanji untuk menghentikan proyek reklamasi tersebut.
"Jelas kita hentikan reklamasi," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (3/4/2018).
Anies mengatakan reklamasi tidak dimasukkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Dia menuturkan tidak ada program untuk melanjutkan reklamasi.
"Yang jelas kan kita nggak akan melakukan reklamasi di RPJMD kan. Ya berarti berhenti lah," sebutnya.
Sementara itu untuk pulau reklamasi yang telah dibangun, Anies punya kebijakan tersendiri. Dia akan memanfaatkan pulau tersebut untuk kepentingan publik.
"Dari dulu kita mengatakan adalah kita akan memanfaatkan pulau itu untuk kepentingan publik," jelasnya.
Link: https://news.detik.com/berita/d-3951831/anies-tegaskan-setop-pembangunan-pulau-reklamasi
***
KALO ANIES TERUS DIJEGAL UNTUK STOP REKLAMASI..
MAKA JANGAN SALAH KLO ANIES NYAPRES 2019 UNTUK PENUHI JANJINYA STOP REKLAMASI..
KARENA TERNYATA REKLAMASI HANYA BISA DISTOP OLEH PRESIDEN!
#2019GantiPresiden
— #GombalWarning (@imbonkoke) 17 April 2018
Sumber : PORTAL ISLAM