OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 26 April 2018

Jumlah Tenaga Kerja Asing Ilegal 3 Kali Lipat dari yang Legal?

Jumlah Tenaga Kerja Asing Ilegal 3 Kali Lipat dari yang Legal?


10Berita -Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Dede Yusuf memperkirakan jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di Indonesia jauh lebih banyak dari yang sudah terdaftar.

“Yang tidak terdaftar, yang masuk ilegal dengan visa turis atau bisnis, jumlahnya mungkin tiga kali lipat itu,” kata Dede di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 25 April 2018.

Dede mengatakan, jumlah TKA yang terdaftar saat ini di kisaran 73 ribu orang. Sekitar 24 ribu di antaranya berasal dari Cina. Di sisi lain, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menyebut jumlah TKA hingga akhir tahun 2017 sekitar 85.000 orang.

Berhubungan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018, Dede mengingatkan pemerintah tentang pengawasan TKA. Menurut Dede, jumlah pengawas ketenagakerjaan saat ini hanya sekitar 1900 orang.

Pemerintah menurut dia, juga harus menegaskan di level mana fungsi pengawasan dijalankan, apakah pemerintah kabupaten, provinsi atau pusat.

“Kementerian Ketenagakerjaan hanya mengeluarkan izin bagi yang mendaftar secara resmi, bagi tidak resmi, siapa yang akan menjalankan fungsi pengawasan?,” kata politikus Partai Demokrat itu.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Perpres tersebut pada 26 Maret 2018. Peraturan ini merupakan turunan dari sejumlah undang-undang, termasuk percepatan pelaksanaan berusaha.

Ada sejumlah penambahan dan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor Nomor 72 Tahun 2014 yang diteken pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Di antaranya, perpanjangan masa kerja dan badan usaha yang bisa mempekerjakan TKA.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Perpres dibuat untuk menyederhanakan proses pemberi kerja menggunakan TKA. Namun, Perpres itu tidak berarti menurunkan syarat-syarat yang harus dipenuhi tiap tenaga kerja asing. []

Sumber :tempo