Kasus Viktor Laiskodat dalam Pertemuan Rahasia Alumni 212-Jokowi
Victor Laiskodat saat menyampaikan pidato kontroversialnya di NTT. Foto via youtube
10Berita , JAKARTA – Sejumah ulama dan tokoh Alumni 212 menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor, Minggu (22/4/2018) pekan lalu.
Awalnya, pertemuan dua kubu yang dianggap oleh banyak pihak selama ini berseberangan itu tak terungkap ke publik.
Namun pada perkembangannya, foto pertemuan tersebut kemudian bocor ke publik.
Dalam konferensi pers, Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) menegaskan sama sekali tak membahas soal dukung-mendukung.
Ditegaskan pula, bahwa pertemuan itu juga bukan untuk memberika dukungan kepada calon petahana, di Pilpres 2019.
Selain menagih janji penuntasan kasus kriminalisasi ulama dan aktivis 212, juga disampaikan sejumlah tuntutan.
Yakni penyelesaian kasus dugaan penistaan agama politisi Nasdem Vicktor Laiskodat.
Kendati demikian, tak disebutkan jelas nama dalam penyempaian di pertemuan yang digelar di Masjid Istana Bogor itu.
Demikian disampaiakn anggota PA 212 Yusuf Muhammad Martak saat konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (25/4/2018).
“Bahkan penista-penista itu ada yang menjadi calon gubernur. Itulah yang kita sampaikan keluhan umat kepada Presiden dalam pertemuan di Istana Bogor,” kata Yusuf.
Yusuf mengatakan, keluhan yang sudah pernah disampaikan kepada Jokowi sebelum pertamuan Bogor.
Ketika itu Jokowi langsung memerintahkan Menkopolhukam untuk menindaklanjutinya.
“Namun setelah 9 bulan, tidak ada satupun kasus-kasus yang menimpa ulama diselesaikan dengan baik,” tegas dia.
Dalam pertemuan itu, PA 212 juga mengatakan bersama rekan-rekannya kembali mengeluhkan soal belum tuntasnya kasus yang menimpa para ulama dan aktivis 212.
Padahal menurut mereka cacat dari segi penegakan hukum.
Sebaliknya, mereka mengeluhkan laporan terhadap orang-orang yang menistakan Islam dan ulama cenderung lama dalam proses penangananya.
Untuk dikethaui, Vicktor Laiskodar saat ini tengah sibuk mengurus pemenangan sebagai calon gubernur NTT.
Sebelumnya Vicktor dilaporkan atas pidatonya yang menyebut sejumlah partai politik mendukung pro-khilafah dan intoleran.
Adapun pelapornya adalah Partai Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS.
Viktor disebut melanggar Pasal 156 KUHP atau UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sebelumnya, Dewan Penasihat Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), Eggy Sudjana pun angka bicara soal pertemuan tersebut.
Menurutnya, pertemuan itu tak lebih untuk mempertanyakan dan menagih janji-janji Presiden terkait kriminalisasi ulama dan aktivis 212.
Demikian dikatakan Eggy di komplek gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018).
“Kami menagih janji Presiden agar betul-betul selesaikan masalah ulama,” tegas Eggy.
Advokat itu menambahkan, salah satu janji yang ditagih adalah soal penyelesaian kasus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Menurutnya, Habib Rizieq tak bisa pulang sampai saat ini dikarenakan tak adanya jaminan kemanan dan penuntasan kasusnya.
“Bagaimana dia pulang dengan aman, jangan dikriminalisasi dong. Itu yang kami tagih kepada presiden,” bebernya.
Eggy menambahkan, kasus Habib Rizieq memang menjadi bagian yang harus diselesaikan oleh pemerintah.
“Jangan diombang-ambangin begini. Mau Pemilu, mau apa, nanti kepentingannya lain lagi. Susah jadinya,” sambungnya.
Selain itu, Eggy juga membantah bahwa dalam pertemuan yang digelar di Masjid Istana Bogor itu juga terdapat pembicaraan politik antara PA 212 dan Jokowi.
“Saya sebagai penasihat di 212, lebih pada penekanan kemaslahatan umat, terutama ulama-ulama ini jangan dikriminalisasi,” tutupnya.
(ruh/)
Sumber :pojoksatu