Mengapa Ada Foto Presiden di Sertifikat Tanah?
(foto: Fajar.co.id )
(Sertifikat Surat Dinas, Presiden Bukan Lambang Negara RI)
Oleh. Natalius Pigai
10Berita, Perilaku yang diperlihatkan pemerintah terkait pembagian sertifikat tanah cukup menyita perhatian khususnya bagi kami pengkritik pemerintah. Setelah menyaksikan jawaban Presiden Jokowi yang kurang jelas dan menghindar ketika ditanya Najwa Sihab terkait adanya gambar Presiden dalam sebuah wawancara minggu ini justru menyadarkan saya untuk mencari tahu ada apa sesungguhnya.
Akhirnya, Perhatian saya justru bukan pada persoalan legalisasi tanah sebagai salah satu pilar reformasi agraria nasional, tetapi soal etika tata kelola pemerintah khususnya adanya gambar presiden dalam surat sertifikat.
Apa boleh gambar seorang presiden dalam sebuah sertifikat yang merupakan surat dinas? Apakah memang presiden adalah lambang negara seperti Garuda Pancasila? mengapa ada photo Presisen? Apakah justru merupakan kampanye terselubung menjelang Polres? Bukankah dalam Tata Naskah Dinas sudah ada peraturan yang mengatur bahwa surat dinas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan ditanda tangani oleh Pejabat Negara hanya berlogo lambang negara. Ini harus ditelusuri secara serius karena merusak tatanan administrasi dan etika birokrasi.
Memang, Persoalannya bukan sekedar bagi-bagi sertifikat tanah. Sebagai negara agraris, Indonesia tidak terlepas dari problem agraria sebagaimana dihadapi oleh negara-negara agraris di belahan dunia lainnya. Bangsa kita juga mengalami problem serius terkait persoalan agraria, tidak muncul secara alamia tetapi ada akar historisnya.
Ironisnya, persoalan agraria bermula sejak bangsa kita masih dijajah Belanda, kemudian setelah peristiwa 65 yang juga merupakan tonggak sejarah lahirnya undang-undang agraria nasional nomor 5 tahun 1965.
Meskipun undang-undang tersebut masih memiliki persoalan sensitif terkait ideologi kepemilikan tanah yang bersifat komunal dan individual tetapi juga undang-undang ini yang menjustifikasi perampasan tanah secara besar-besaran oleh pemerintah baik TNI, Polri maupun juga kementerian kehutanan menyebabkan jutaan rakyat kecil yang telah menderita khususnya di pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi dan seluruh negeri.
Arus reformasi yang ditandai dengan berhentinya peran binomial militer, demokratisasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan pers menjadi gayung bersambut bagi masyarakat ikut berlomba-lomba mencari keadilan untuk memperoleh kembali tanah mereka. Komnas HAM selama 2012-2017 menangani rata-rata 1800 sampai 2000 kasus agraria dalam setahun. Persoalan utama adalah mengambil kembali lahan atau tanah yang dirampas oleh negara.
Sejak Jokowi menjadi presiden dengan menjanjikan adanya reformasi agraria menjadi angin segar bagi rakyat untuk mengklaim kembali tanah yang saat ini dikuasai oleh negara, koorporasi, juga menjadi milik individu-individu yang berkuasa. Beberapa upaya telah dilakukan oleh rakyat seperti masyarakat Jambi yang berjalan kaki selama 41 hari atau rakyat Tulung Agung jalan kaki ke Jakarta 27 hari, namun tidak pernah mendapatkan solusi yang pasti.
Reformasi agraria yang digulirkan oleh Presiden Jokowi tahun 2014, sebenarnya memberi angin segar bagi rakyat jika dilakukan secara komprehensif baik melalui legalisasi maupun juga redistribusi tanah. Ternyata pemerintah hanya mampu melakukan legalisasi tanah dengan memberi sertifikat kepada rakyat sebagaimana yang dilakukan oleh Presiden Jokowi saat ini.
Kebutuhan legalisasi tanah tentu penting karena kebutuhan legalisasi atau sertifikat tanah di Indonesia ada sebanyak 120 Baru 46 juta yang sudah bersertifikat sementara sisanya lebih kurang 74 juta masih belum tersertifikat.
Sedangkan redistribusi tanah sampai saat ini Jokowi pantas diberi kartu merah karena sama sekali tidak punya komitmen kuat dan kurang melakukan usaha-usaha secara masif untuk memulai redistribusi tanah bagi warga negara, petani, dan rakyat miskin.
Rakyat justru menjadi merana, nirlahan di atas tanah tumpa darahnya sendiri, sementara tanah dan lahan pertanian dimiliki oleh sekelompok oligarki yaitu negara melalui kementerian kehutanan, TNI dan Polri hasil rampasan tahun 65, konglomerat perkebunan, kooporasi tambang juga berupa real estat.
Memang reformasi agraria mengandung 2 pilar penting yaitu redistribusi tanah dan legalisasi atau sertifikasi. Pemberian sertifikat kepada pemilik tanah yang dilakukan oleh Presiden cukup menghebohkan seantero Republik ini. Ternyata bukan merupakan reformasi agraria nasional melalui redistribusi tanah baik yang dimiliki negara, pengusaha juga tanah terlantar (absente) tetapi hanya memberi sertifikat/legalitas tanah yang dimiliki oleh rakyat.
Pemberian legalitas tanah merupakan kewajiban negara untuk memastikan adanya jaminan pemenuhan kebutuhan hak asasi warga negara sesuai dengan salah satu prinsip dasar deklarasi umum PBB tentang HAM yaitu tentang kewajiban negara (The government obligation to fullfull on human right need).
Oleh Karena itu pemberian sertifikat merupakan suatu keharusan dan tidak ada yang istimewa. Negara justru harus memastikan agar 120 juta warga yang memiliki tanah harus disertifikasi karena sampai saat ini hanya 46 juta tersertifikat sementara 74 juta juta orang sampai saat ini belum memiliki sertifikat.
Setelah mempelajari dan menyimak berdasarkan pengalaman, maka komisi Ombudsmen RI perlu melakukan
Penyelidikan serius terkait adanya dugaan Palanggaran administrasi yang dilakukan oleh pemerintah khususnya kementerian Agrarian dan Tata Ruang.
Dugaan malladministrasi yang paling fatal adalah adanya Photo Presiden Jokowi yang terdapat dalam sertifikat tanah. Perlu diketahui bahwa Sertifikat Tanah adalah kategori Surat Dinas sebagaimana terdapat dalam Peraturan Kepala BPN Nomor 8 tahun 2009 tentang tata naskah dinas dan tata kearsipan di lingkungan Badan Pertanahan nasional.
Demikian pula secara spesifik diatur dalam Keputusan Menteri Agraria/ Kepala BPN Nomor 59/Kep-5.11/III/2017 tanggal 7 April 2017 tentang lambang, logo kementerian agraria dan tata ruang/BPN. Demikian pula Pada tahun 2016 ada peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang mengeluarkan peraturan nomor 7 tahun 2016 tentang bentuk dan isi sertifikat hak atas tanah.
Sesuai dengan berbagai aturan dan kelaziman dalam dunia Birokrasi maka Seritifat Tanah adalah SURAT DINAS. Dalam aturan tata naskah Dinas sebagaimana tersebut di atas dan kelaziman dalam dunia birokrasi maka Sertifikat adalah Surat Dinas yang hanya boleh dikeluarkan oleh Menteri/Kepala BPN. Maka sesuai dengan tata naskah dinas, surat dinas hanya boleh menggunakan atau terdapat LAMBANG NEGARA GARUDA.
Dalam Surat Dinas ada tiga surat yang diperbolehkan menggunakan Logo Garuda yaitu hanya pada surat yang ditandatangani oleh PEJABAT NEGARA:
1) Surat Dinas atas nama Kementerian dan atau Badan menggunakan Logo Garuda Berwarna.
2) Surat Dinas atas nama Menteri/ Kepala Badan menggunakan Logo Garuda Emas.
3) Surat Dinas Atas Nama Menteri/Kepala Badan menggunakan logo Garuda Berwarna Hitam Putih.
Dengan demikian Surat Dinas yang ditanda tangani oleh Pejabat Negara tidak boleh terdapat logo selain Garuda. Maka adanya photo Presiden dalam sertifikat menyalahi aturan karena Presiden bukan Lambang Nagera. Dalam Surat Dinas tidak boleh ada photo selain Garuda.
Oleh karena itu untuk menertibkan administrasi negara, maka Komisi Ombudsmen RI untuk melakukan penyelidikan atas dugaan malladministrasi ini dan jika terdapat kekeliruan, maka seluruh sertifikat yang telah diberikan oleh Presiden Jokowi diminta tarik kembali untuk diperbaiki atau Perubahan sebagaimana peraturan yang berlaku tersebut diatas. Komisi Ombudsmen RI harus mampu mengawasi dan menertibkan kebijakan yang secara potensial malakukan penyalahgunaan kewenangan oleh Presiden Jokowi untuk kepentingan Politik untuk Pilpres 2019.
Kita semua memiliki hak asasi untuk itu berpartisipasi dalam pemerintahan dan politik tentunya dengan jalan yang beretika, bermatabat dan menjaga profesionalitas, objektivitas dan imparsialitas untuk membangun iklim demokrasi yang sehat demi kejayaan Indonesia. (**)
( Natalius Pigai, Staf Khusus Menakertrans, Konsultan BRR Aceh, Tim Asistensi Dirjen OTDA Sudarsono dan Johermansyah, Pejabat Stuktural & Fungsional Kemenakertrans, Pimpinan Komnas HAM RI, dll). Pengalaman 18 tahun di Instansi Pemerintah Pusat. Saat ini Penyelidik Profesional)
Sumber :UC News