OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 18 April 2018

Nyanyian Novanto Seret 10 Nama Baru di Kasus e-KTP

Nyanyian Novanto Seret 10 Nama Baru di Kasus e-KTP

10Berita, Jakarta – Setya Novanto kembali menghebohkan pusaran megakorupsi proyek e-KTP. Kali ini Novanto memulai ‘nyanyiannya’ dengan menyebut 10 nama sebagai penerima aliran duit e-KTP.

Awalnya, Novanto mengaku tahu tentang aliran duit e-KTP dari Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Made Oka Masagung. Menurut Novanto, Andi memerintahkan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, untuk membagikan uang itu ke para anggota DPR saat itu.

“Pertama adalah untuk Komisi II Pak Chairuman (Harahap) sejumlah 500 ribu dolar dan untuk Ganjar (Pranowo) sudah dipotong oleh Chairuman, dan untuk kepentingan pimpinan banggar sudah sampaikan juga ke Melchias Mekeng 500 ribu dolar, Tamsil Linrung 500 ribu dolar, Olly Dondokambey 500 ribu dolar di antaranya melalaui Irvanto,” ujar Novanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Kemudian, ‘nyanyian’ Novanto berlanjut. Dia menyebut 2 nama baru yang sebelumnya tak pernah muncul dalam kasus ini yaitu Puan Maharani dan Pramono Anung. Novanto menyebut cerita tentang 2 orang itu didapatnya dari orang dekatnya, Made Oka Masagung.

“Oka menyampaikan dia menyerahkan uang ke dewan, saya tanya ‘wah untuk siapa’. Disebutlah tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf, waktu itu ada Andi untuk Puan Maharani 500 ribu dan Pramono 500 ribu dolar,” ujar Novanto.

Selanjutnya, Novanto mengaku tahu aliran uang lainnya dari informasi Irvanto. Nama-nama penerima uang itu disebut Novanto dicatat langsung oleh Irvanto.

“Di tulisan ini disebut Irvanto masing-masing 500 ribu dolar ada Mirwan, Jafar Hafsah, Mekeng, Tamsil, Olly, Ganjar, dan Arif Wibowo total 3,5 juta dolar,” sebut hakim yang diamini Novanto.

Dari seluruh keterangan Novanto itu, total ada 10 nama yang disebut yaitu Puan Maharani, Pramono Anung, Ganjar Pranowo, Olly Dondokambe, Arif Wibowo, Tamsil Linrung, Mirwan Amir, Jafar Hafsah, Melchias Markus Mekeng dan Chairuman Harahap.

Namun di balik tudingan-tudingan itu, Novanto membantah telah menerima uang terkait proyek e-KTP.

“Jadi Anda nggak terima e-KTP?” tanya hakim.

“Bener (tidak terima) yang mulia,” jawab Novanto.

Hakim merasa keterangan Novanto itu masih setengah hati dalam membongkar kasus korupsi proyek e-KTP itu. Hakim heran karena Novanto selalu membantah terlibat, namun selalu menuding pihak lain. Novanto sebelumnya memang menyebut aliran duit e-KTP ke sejumlah orang.

“Ini kan permohonan saudara jadi di sini permohonan sebagai saksi pelaku atau pelaku bekerja sama. Pelaku ikut melakukan tapi ini keterangan Anda masih setengah hati,” kata ketua majelis hakim Yanto.

“Artinya tatkala ini mengarah lain betul-betul tapi keterangan Anda sama dengan keterangan Andi mengarah saudara bilang tidak tahu, kita kaitkan permohonan saudara ini bagaimana hakim ini. Anda bikin ini sadar kan?” kata hakim.

“Betul pak,” jawab Novanto.
(dhn/tor)

Sumber :UC News