Rendra Hadi Kurniawan Penghina Nabi Muhammad Ternyata Kader Partai Demokrat
10Berita – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah menetapkan Rendra Hadi Kurniawan sebagai tersangka penghina Nabi Muhammad dan langsung menahannya. Rendra Hadi Kurniawan (39 tahun), ternyata merupakan kader dan pengurus Partai Demokrat cabang Sidoarjo, Jawa Timur.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rendra ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik sudah mendapatkan alat bukti kuat ujaran kebencian yang dilakukan Rendra melalui media sosial, Facebook.
Begitu video ujaran kebencian itu viral di medsos, partai Demokrat langsung melakukan pemecatan terhadap Rendra. Terbongkarnya Rendra sebagai kader Demokrat diketahui dari foto surat permohonan pencabutan KTA atas nama Rendra Hadikurniawan oleh DPC Demokrat Sidoarjo bernomor 35.0/Prmh/DPC.PD/SDA/VI/2018. Tertanggal 26 April 2018, surat berkop resmi itu ditujukan kepada Ketua Umum DPP Demokrat.
Baca juga: Polisi Medan Kembali Bekuk Pelaku Penghina Nabi Muhammad Lewat Media Sosial
Surat permohonan pencabutan KTA Rendra Hadi Kurniawan diajukan sebagai respons atas viralnya video yang berkonten hinaan kepada Nabi Muhammad. Surat juga menyebutkan keterangan dari keluarga yang menjelaskan bahwa Rendra mengalami gangguan kejiwaan sejak lama.
Renville menjelaskan, yang berhak mencabut KTA adalah DPP Demokrat. Begitu menerima surat itu, DPP langsung memutuskan pemberhentian terhadap Rendra.
“Selain karena sudah viral, DPP memberikan alasan tambahan, kalau sudah menghina dan menistakan agama, dia harus dipecat,” ujar Renville.
Renville mengungkapkan bahwa sebenarnya DPD meminta DPC Demokrat Sidoarjo melakukan klarifikasi terkait video menghebohkan itu sejak kemarin, Rabu, 25 April 2018, di antaranya kepada keluarga Rendra. Berdasarkan hasil klarifikasi Demokrat Sidoarjo, terang Renville, Rendra mengalami gangguan kejiwaan.
“Kesimpulannya, yang bersangkutan gangguan jiwa,” ujar Renville.
Dikonfirmasi soal itu, Sekretaris DPD Demokrat Jatim, Renville Antonio, membenarkan ihwal surat tersebut. Surat permohonan pencabutan KTA dari Demokrat Sidoarjo diterima DPD Demokrat Jatim, lalu diteruskan ke DPP.
Namun perlu diketahui, polisi menegaskan bahwa Rendra tidak gila. Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, menuturkan, penyidik untuk sementara ini memastikan Rendra dalam kondisi normal alias tidak mengalami gangguan kejiwaan. Bahkan, dipastikan dia dalam kondisi sadar dan sehat saat merekam kata-kata penghinaan.
Sumber : Ngelmu.co