OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 24 April 2018

Setya Novanto Divonis 15 Tahun

Setya Novanto Divonis 15 Tahun

 

ANTARA/Sigid Kurniawan

10Berita, MANTAN Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun setelah terbukti bersalah dalam sidang koruosi kasus KTP-Elektronik, Selasa (24/4).

Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut hukuman 16 tahun untuk politisi Partai Golkar itu karena terlibat dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

Dalam tuntutan jaksa KPK, Novanto juga harus membayar uang pengganti sejumlah US$7.435.000 dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK. Pengembalian selambat-lambatnya satu bulan setelah hukuman berkekuatan hukum tetap.

Jaksa juga meminta supaya hak politik Novanto dicabut lima tahun setelah mantan ketua umum Partai Golkar itu menjalani masa hukuman.

Novanto dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-2)

Sumber : Mediaindonesia