Terduga Teroris Bisa Disadap Setahun, Komnas HAM: RUU Terorisme Keterlaluan
10Berita , Jakarta – Salah satu poin dalam revisi Undang-undang Terorisme adalah aturan penyadapan terhadap terduga terorisme. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut aturan tersebut keterlaluan.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam menyoroti pasal yang mengatur jangka waktu penyadapan terhadap terduga teroris dalam revisi Undang-undang Terorisme. Dia menyebut lamanya waktu penyadapan hingga satu tahun tak wajar.
“Satu tahun itu lama. Satu tahun itu menurut saya tidak memiliki logika penegakan hukum,” ungkap Choirul Anam dalam diskusi bertajuk Revisi RUU Terorisme dalam Perspektif HAM di gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Senin (16/04/2018).
Durasi waktu penyadapan terhadap terduga teroris dinilainya sangat keterlaluan. Choirul Anam menjelaskan dalam RUU Terorisme aturan tentang hal itu dicantumkan dalam Pasal 31 Ayat (3). Aturan baru itu bahkan mengatur jangka waktu penyadapan bisa diperpanjang maksimal satu tahun lagi.
Dalam RUU Terorisme yang saat ini terus dibahas, seseorang bisa ditangkap dan ditahan 14 hari pertama, kemudian ditambah tujuh hari berikutnya. Tragisnya, hal itu diperparah dengan penyadapan terhadap terduga teroris sampai setahun lamanya.
“Itu keterlaluan dalam konteks pendekatan hukum,” ujar Choirul Anam.
Menurutnya, urgensi dan rujukan lamanya jangka waktu penyadapan tersebut belum bisa dijelaskan oleh Pansus RUU Anti-terorisme. Tak hanya itu, dikatakan Choirul, penyadapan tersebut juga sangat tidak masuk akal dan sangat menganggu kebebasan warga negara. Untuk itu, Komnas HAM mendesak dilakukan rasionaliasi jangka waktunya.
“Lamanya waktu penyadapan berpotensi melanggar hak dan kebebasan individual,” ujar Choirul.
Sumber : Kiblat.