OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 19 Mei 2018

Al-Quran jadi Barang Bukti Persidangan, Pansus Revisi UUT: Itu Aneh dan Kebablasan

Al-Quran jadi Barang Bukti Persidangan, Pansus Revisi UUT: Itu Aneh dan Kebablasan

10Berita, JAKARTA—Persidangan untuk terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Aman Abdurrahman, segera menuai kontroversi. Pasalnya, dalam persidangan tersebut kitab Al-Quran adikan sebagai alat bukti oleh jaksa penuntut umum.

Ketua Pansus Revisi UU Terorisme dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Syafii tidak habis pikir dengan persidangan tersebut. “Persidangan aneh itu menurut saya yah, kalau kemudian kitab suci jadi alat persidangan. Ini sudah luar biasa,” kata Syafii di DPR, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Menurut Syafii, tak ada yang dapat dibuktikan dari Al Quran dalam suatu persidangan. Jika isi Al Quran yang dipersoalkan, mestinya ahli-lah yang dimintai keterangan, bukan Al Quran yang dijadikan alat bukti.

“Itu kan aneh ya, apa yang harus dibuktikan disitu. Kalau soal isinya kita harus pakai ahli dong, jangan Al Quran,” ujar Syafii.

Syafii mengatakan, Al Quran bukalah benda biasa yang dapat dijadikan sebagai mainan atau alat bukti di pengadilan. Kata dia, sikap tersebut sudah kebablasan.

Bahkan, kata dia, tak cuma Al Quran yang tak boleh dijadiakan alat bukti. Tetapi semua kitab suci yang sangat diyakini kebenarannya oleh semua pemeluk agama tertentu di dunia.

“Itu aneh dan kebablasan. Harusnya jangan dijadikan alat bukti dong. Itu semua kitab suci tidak boleh ya,” kata Syafii. []

SUMBER: SUARA