OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 15 Mei 2018

Berdasarkan Argumentasi Ilmiah Kapolri, Terorisme Seharusnya Ditangani TNI

Berdasarkan Argumentasi Ilmiah Kapolri, Terorisme Seharusnya Ditangani TNI


Densus 88

10Berita, DPR menjadi tertuduh di balik rentetan aksi terorisme belakangan yang dimulai sejak insiden di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Para wakil rakyat dinilai menghambat pengesahan revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sebab kalau disahkan sejak awal, Polri berwenang melakukan upaya represif untuk preventif. Sehingga tidak terjadi aksi terorisme.

Dorongan agar Presiden mengeluarkan Perppu pun menggema sebagai solusi di tengah macetnya pembahasan revisi UU tersebut. Gayung bersambut, Jokowi pun mengamini.

“UU ini merupakan payung hukum yang penting bagi aparat bagi Polri untuk bisa menindak tegas baik dalam pencegahan maupun dalam tindakan. Kalau nanti bulan Juni, di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu,” tegas Jokowi lewat akun Twitter-nya kemarin.

Berdasarkan pemberitaan media, Pimpinan Pansus Revisi UU Terorisme membantah sinyalemen tersebut. Menurut Ketua Pansus Muhammad Syafi’i, Pemerintah yang menunda pembahasan. Salah satu alasannya, Tim Panja dari Pemerintah belum kompak tentang defenisi terorisme. Malah ada keinginan untuk tidak membuat defenisi terorisme. Sehingga aparat bebas menentukan siapa teroris, siapa yang bukan.

“Tolong Anda sebagai sesama aparat Pemerintah mendesak Panja Pemerintah untuk segera menyelesaikan defenisi terorisme tentu dengan kerangka hukum, bukan karena keinginan Pemerintah sendiri,” kata politikus Gerindra ini.

Apalagi, katanya, rentetan insiden yang terjadi ini karena kelalaian dan ketidakprofesionalan Polri. Seperti kasus di Mako Brimob, teroris yang berada di rutan dan dikawal justru bisa membuat kerusuhan. Dengan insiden tersebut, Polri justru sebaiknya melakukan evaluasi secara menyeluruh dan Kapolri berlapang dada untuk mundur karena tidak mampu mengemban amanah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Pernyataan senada disampaikan Wakil Ketua Pansus Revisi UU Terorisme, Hanafi Rais bahwa pemerintah belum memiliki defenisi baku terorisme, apakah akan dimasukkan ke peradilan kriminal (criminal justice) atau menggolongkannya ke gerakan yang membahayakan negara. Penentuan defenisi ini membuat instansi yang menangani berbeda. Defenisi pertama untuk Polri, yang kedua TNI.

Saat ini kewenangan penanganan aksi terorisme ada di Polri karena Pemerintah mendefenisikan teroris sebagai criminal justice. TNI hanya diperbantukan.

Surat-surat dari Pemerintah kepada DPR yang meminta penundaan pembahasan Revisi UU Terorisme tersebut sudah beredar di media sosial.

Sebenarnya tidak perlu ada perdebatan tentang defenisi terorisme apalagi kalau sampai tarik-menarik siapa yang berwenang untuk menangani, kalau merujuk hasil kajian Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang dikaitkan dengan aturan konstitusi seperti disinggung Hanafi Rais.

Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 menjelaskan tugas TNI adalah mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Sementara dalam ayat berikutnya disebutkan Kepolisian sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Dalam paper “Peran Polri dalam Penanganan Terorisme di Indonesia” yang disampaikan dalam orasi ilmiah saat pengukuhannya sebagai guru besar Ilmu Kepolisian PTIK 26 Oktober 2017, Tito mengungkap serangkaian teror yang terjadi sejak Soeharto tumbang tidak hanya sebagai aksi terorisme semata. Menurutnya, terorisme tidak lebih dari taktik insurgensi dengan memilih kelompok sipil target sasaran antara. Insurgensi sendiri bertujuan mengambil alih kekuasaan dan mengganti sistem pemerintahan.

“Jaringan Islamis radikal di Indonesia, tidak hanya menyerang sasaran sipil dengan motif ideologi jihad. Dalam beberapa insiden mereka menyerang sasaran aparat keamanan termasuk militer kombatan. Mereka juga memiliki tujuan politik yang jelas, yaitu ingin mengambil alih kekuasaan dan merubah negara Indonesia yang dipandang sekuler, menjadi suatu negara Islam menurut versi mereka,” tulis Tito.

Mantan Kepala Densus 88 dan Ketua BNPT ini sendiri sudah mengidentifikasi pola gerakan insurgensi yang ada di Indonesia. Yaitu strategi pertama, qital tamkin. Strategi ini diterapkan kelompok Jamaah Islamiyah yang digagas oleh Abu Muhammed Maqdis, pendiri Tauhid Wal Jihad Irak sebagai cikal bakal ISIS. Strategi ini memerlukan basis massa perjuangan dan melalui tahapan-tahapan. Yaitu persiapan, realisasi dan terakhir tahap mendirikan kekhalifahan dunia.

Kedua, qital nikayah yang dicetuskan tokoh Al Qaeda lainnya Abu Musab Zarkawi yang menyarankan bentuk perjuangan yang tidak memerlukan massa, namun menyerang terus menerus lawan dengan kekuatan kecil sehingga lawan menjadi lemah.

Ada empat strategi utama insurgensi. Yaitu konspirasi, perang kota, gradual dan military-foco. Aksi terorisme di Indonesia seperti disebutkan di atas, Tito menjelaskan, mirip dengan dua strategi terakhir insurgensi. Yaitu, qital tamkin mirip dengan gradual yang dilakukan secara bertahap seperti diterapkan kelompok komunis Mao Tse Tung (di China) ketika mengambil alih kekuasaan dari nasionalis. Qital nikayah sama dengan military-foco atau military focus, yang diijalankan Che Guevara di Amerika Latin, termasuk membantu Fidel Castro untuk merebut Kuba.

Dari kajian Tito tersebut, terorisme atau insurgensi jelas bukan sekadar mengganggu keamanan dan ketertiban semata. Tapi sudah mengancam keutuhan dan kedaulatan negara. Dengan demikian, alat negara yang harus menanganinya, kalau sesuai konstitusi, adalah TNI, bukan Polri.

Tito memang menjelaskan bahwa ada perubahan pola penanganan terorisme di Indonesia. Pada Orde Lama menggunakan kekuatan militer, memperkuat intelijen era Orde Baru, sedangkan masa reformasi menggunakan strategi penegakan hukum dengan Polri sebagai ujung tombaknya. Karena itu Polri membentuk Satuan Tugas Bom pada tahun 2002 dan tahun 2003 unit khusus bernama Detasemen Khusus 88 Anti Teror.

Saat ini selain penegakan hukum (hard approach) juga dilakukan dengan menggunakan pendepatan soft approach oleh lembaga-lembaga terkait.

Meski ada kelebihan, Tito menjelaskan, pendekatan penegakan hukum dapat mengakibatkan sukarnya aparat penegak hukum membawa pelaku ke pengadilan. Apalagi belum lengkapnya UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme membuat sulit bagi Polri untuk menanganinya sejak dini.

Terlepas dari itu, menurut saya, defenisi, aturan dan landasan konstitusi harus jelas dalam menangani aksi terorisme. Polri sendiri sudah diberi kewenangan selama 16 tahun. Tapi aksi terorisme masih marak. Kalau alasannya karena kewenangan yang diberikan kurang dan harus melakukan pendekatan hard approach apalagi secara militer, kenapa tidak sekalian tugas ditangani TNI atau jadi leading sector. Apalagi sudah jelas, terorisme mengancam kedaulatan negara.

Namun yang pasti, kita berharap jangan sampai tarik-menarik siapa yang menangani terorisme hanya karena ingin rebutan proyek. Karena jamak diketahui besarnnya anggaran dan dana pemberantasan terorisme sangat fantastis.

Zulhidayat Siregar
Tinggal di Rawakalong, Gunung Sindur, Bogor

Sumber : Sang Pencerah