OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 07 Mei 2018

Gugatan Ditolak, Massa Pendukung HTI Sujud Syukur

Gugatan Ditolak, Massa Pendukung HTI Sujud Syukur


10Berita, Massa pendukung Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) melakukan sujud syukur meski kalah di pengadilan Tata Usaha Negara, Senin (7/5/2018).

Pantauan Kompas.com, awalnya massa yang berkumpul di depan PTUN Jakarta Timur terlihat lesu setelah majelis hakim membacakan putusan bahwa gugatan pihak HTI ditolak.

Namun, seorang langsung bicara menggunakan mikrofon dan memberikan semangat. Pria paruh baya itu menyebut bahwa kekalahan ini adalah hal terbaik yang diberikan Allah.

Ia menyebutkan, HTI dizalimi oleh negara. Ia pun meminta massa untuk menyerahkan sepenuhnya kepada Allah.

Terakhir, ia meminta massa yang berkumpul untuk melakukan sujud syukur bersama.

Massa pun langsung melakukan sujud syukur selama sekitar 15 detik.

Dengan ditolaknya gugatan HTI terhadap pemerintah ini, maka maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.

Adapun, pengesahan badan hukum HTI dicabut Kemenkumham setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menurut pemerintah, HTI merupakan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, sesuai yang diatur dalam Perppu Ormas.

Sumber : kompas.com