OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 07 Mei 2018

Ini Landasan Hukum #2019GantiPresiden dan Dilindungi Negara

Ini Landasan Hukum #2019GantiPresiden dan Dilindungi Negara



10Berita, JAKARTA - Inisiator gerakan #2019GantiPresiden, Mardani Ali Sera menyatakan bahwa gerakan ini dilindungi konstitusi negara RI. Artinya, gerakan ini sah dan legal secara hukum yang ada di negara Indonesia.

“Gerakan 2019 Ganti Presiden adalah gerakan legal, sah, dan konstitusional,” katanya, Senin (7/5/2018), di akun Twitter pribadi miliknya. Landasan hukum itu misalkan saja disebutkan olehnya termaktub di UUD 1945 di Pasal 28E. “Karena Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 28E ayat 2 dan 3.


Ayat 2 menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran, sikap, sesuai hati nuraninya.”

Sedangkan di ayat 3-nya, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat. “Dan gerakan ini juga bukan kampanye karena UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 1 poin 35 menjelaskan kampanye mengandung empat hal.

Yakni menjelaskan visi, misi, program dan citra diri.” Gerakan 2019 Ganti Presiden sekali lagi ia tegaskan bukan kampanye tetapi bagian dari menyatakan pendapat. Sah, legal, dan konstitusional. (Robi/)

Sumber :voa-islam.com