Menaker: Perusahaan Wajib Bayar THR Selambatnya H-7 Lebaran
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Perusahaan juga diwajibkan membayar THR pada pekerja yang telah bekerja sebulan.
10Berita , JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri. Perusahaan juga diwajibkan membayar THR pada pekerja yang telah bekerja minimal sebulan di perusahaan tersebut.
"THR Kegamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus, juga berhak mendapatkan THR," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri dalam keterangan tertulis pada wartawan, Senin (14/5).
Ia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018. Surat tersebut ditujukan kepada para gubernur, dan para bupati/wali kota se-Indonesia.
Ia menjelaskan besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Hanif menegaskan pemberian THR Keagamaan adalah kewajiban pengusaha kepada pekerja. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh Di Perusahaan.
Terhadap pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR berdasarkan upah satu bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja atau kebisaan yang telah dilakukan perusahaan tersebut.
Hanif mengatakan, apabila mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Namun, ia mengimbau pembayaran THR bisa dilakukan dua minggu sebelum Lebaran. "Agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik," ujar dia.
Sumber : Republika.co.id