Mustofa Nahra Dipolisikan Susi “#DiaSibukKerja”, Mahendradatta Siap Ajukan Praperadilan
10Berita – Pembina Tim Pembela Muslim (TPM) Mahendradatta siap mengajukan pra peradilan kasus pelaporan aktivis Muhammadiyah Mustofa Nahrawardaya oleh Susi Ferawati, pemakai kaos “#DiaSibukKerja”.
Susi melaporkan Mustofa terkait cuitan kriminolog itu di akun Twitter @NetizenTofa, setelah insiden di CFD Jakarta (29/04). Di mana Susi merasa diintimidasi cuitan @NetizenTofa.
Mahendradatta menyoal laporan pihak Susi, yang memperkarakan “ancaman” @NetizenTofa setelah insiden CFD.
“Mari kita bermain logika, kejadian nyata ada di CFD Jakarta, tapi yang dilaporkan ke polisi adalah orang yang berkomentar jauh setelah kejadian. Belajar tentang Tempus Delicti gak ya. “Mengancam” setelah kejadian memang pernah terjadi dalam Sejarah Hukum Indonesia? Kapan? Mohon pencerahan,” tegas Mahendradatta di akun Twitter @mahendradatta.
Soal itu, Mahendradatta menantang semua pihak untuk memberikan “pencerahan”. “Kalau ini tidak juga ada yang bisa memberi Pencerahan, Insyaa Allah akan saya cari pencerahannya melalui Praperadilan @NetizenTofa,” tulis @mahendradatta.
Susi Ferawati melaporkan @Netizentofa terkait kasus perundungan di sosmed. Susi menegaskan, usai insiden di CFD itu, ia mengaku mendapatkan ancaman di sosmed. @Netizentofa dianggap telah melanggar Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 ayat 4 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
@NetizenTofa sempat mengomentari “intimidasi” yang dialami Susi. “Ibunya harus paham situasinya. Kalau gak mau ribut, copot kaosnya. Biar anaknya tenang,” tulis @NetizenTofa.(kk/)
Sumber :itoday, Eramuslim.com