OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 25 Mei 2018

Pahami Apa Itu Terorisme Biar Tidak Tercyduk. Ini Dia Definisinya Yang Disepakati DPR

Pahami Apa Itu Terorisme Biar Tidak Tercyduk. Ini Dia Definisinya Yang Disepakati DPR

kompas.com

10Berita, Selangkah lagi RUU Terorisme akan ditetapkan oleh DPR setelah menyepakati definisi tentang terorisme yang sebelumnya alot dan menjadi perdebatan. Perdebatan soal definisi itu akhirnya mengerucut pada dua alternatif definisi yang kemudian disepakati bersama antara DPR dan Pemerintah pada definisi alternatif kedua.

Sepuluh fraksi di DPR menyatakan setuju dengan konsep definisi terorisme alternatif kedua. Alternatif kedua tersebut memuat frasa motif politik, ideologi dan gangguan keamanan.

Referensi pihak ketiga

Sikap sepuluh fraksi itu disampaikan dalam rapat kerja revisi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme bersama Kementerian Hukum dan HAM, hari Kamis (24/5). Sebagaimana dilaporkan merdeka.com, hadir juga dalam rapat ini, Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahjanto dan Kepala BNPT Suhardi Alius serta Kapolri yang diwakilkan oleh Irwasum Polri Komjen Putut Eko Bayuseno.

Adapun bunyi dari definisi alternatif dua itu, sebagaimana ditulis merdeka.com , Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

detik.com

Sedangkan alternatif pertama,yang kemudian tidak disepakati denifinisi terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban, yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, Lingkungan Hidup, fasilitas pubkik atau fasilitas internasional.

Nah sudah jelas kan tentang pengertian terorisme di Tanah Air ? oleh karna itu mulai sekarang hati-hatilah karna jika anda melakukan kegiatan yang bisa mengarah teror seperti pada pengertian tersebut bisa saja dicyduk Densus 88 loh. **

Sumber :UC News