Pembahasan RUU Terorisme Molor, Politisi PKS Minta Presiden Tegur Menkumham
Hidayat Nur Wahid. ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafiz Faza.
10Berita — Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW), meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegur Menkumham Yasonna Laoly untuk menyelesaikan revisi undang-undang terkait terorisme. Sebab, Yasonna diketahui beberapa kali meminta penundaan pembahasan revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang sedang dibahas di DPR.
"Menkumham beberapa kali menyurati DPR untuk meminta penundaan pembahasan RUU Terorisme. Karena itu Presiden Jokowi harus menegur Menhumham," ujar HNW di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5/2018).
HNW mengungkapkan, Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Ketua Pansus revisi UU Antiterorisme M Syafi'i sudah menjelaskan bahwa keterlambatan pembahasan revisi UU tersebut ada di sisi pemerintah. Karena itu, dia meminta internal pemerintah menyelesaikan masalah tersebut.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu menjelaskan, penyelesaian internal itu seperti meminta Menkumham mencabut surat penundaan dan membuat surat baru yang menyatakan siap membahas revisi UU Antiterorisme. Di sisi lain, dia mengatakan, presiden juga jangan mengeluarkan pernyataan yang terkesan mengancam seperti ingin mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Seharusnya Presiden Jokowi jangan mengancam akan mengeluarkan pernyataan akan membuat Perppu. Seharusnya menegur Menkumham, kenapa meminta penundaan," jelasnya.
Sumber : RILIS.ID