Setelah Daftar 200 Penceramah, Kini Giliran Kemenag Daerah Larang Masjid Gunakan Pengeras Suara
10Berita – Ketua Kementerian Agama membuat kebijakan kontroversial daftar 200 penceramah, kali ini giliran anak buah Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ikut-ikutan melakukannya.
Tak kalah kontroversial, kebijakan Kepala Kantor Kemenag Barito Utara, Tuaini Ismail, malah melarang masjid menggunakan pengeras suara.
Dalam kebijakannya, Tuani Tuaini Ismail mengimbau seluruh pengurus masjid untuk tidak menggunakan alat pengeras suara secara berlebihan.
Alasannya, agar tetap mengutamakan ketenangan, kedamaian, kesejukan, dan kerukunan masyarakat.
“Dalam pemakaian atau penggunaan alat pengeras suara agar tidak berlebihan,”
“Terutama pada malam hari seperti Taddarus Al Quran selesai salat tarawih,” kata Tuani seperti dilansir Kalteng Pos (Jawa Pos Group), Rabu (23/5).
Tuaini menambahkan, penggunaan pengeras suara di masjid hanya bisa diarahkan ke dalam masjid, bukan keluar.
Seandainya terpaksa menggunakan pengeras suara keluar, maka volumenya harus dikecilkan atau dikurangi.
Salah satunya adalah penggunaan pengeras suara yang dilarang itu seperti untuk membangunkan masyarakat sahur.
Selain itu, Kemenag Barito Utara juga mengatur soal berjualan makanan dan minuman, aksi demonstrasi, dan penggunaan petasan.
Halaman 1 2
“Semarakkan syiar Ramadan dengan mengisinya berbagai kegiatan amaliah seperti salat tarawih, taddarus Alquran, kuliah subuh, dzikir dan lain-lain,”
“Selain itu menjauhi ucapan, perbuatan dan tingkah laku yang dapat mengurangi pahala puasa,” imbaunya.
Dia meminta masyarakat lebih mengintensifkan atau meningkatkan kualitas ibadah pada sepuluh hari terakhir Ramadan.
Di antarannya juga dapat dengan lebih memberdayakan gerakan zakat, infaq yang disalurkan pada kaum dhuafa atau pihak yang berhak menerimanya. (pjs)
Halaman 1 2