OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 22 Mei 2018

Subsidi Premium Dihapus, Negara Tabrak Konstitusi?

Subsidi Premium Dihapus, Negara Tabrak Konstitusi?

10Berita , Jakarta - Ekonom Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Kusfiardi menyarankan pemerintah untuk kembali 'menghidupkan' subsidi BBM jenis premium. Kalau tidak, berarti melanggar konstitusi?

(Foto: Inilahcom)

Alasannya, pencabutan subsidi premium diduga melanggar UUD 1945, khususnya pasal 33 ayat 2. "Pemerintah sekarang diduga melanggar konstitusi, karena mencabut subsidi premium. Jelas sekali bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, harus dikuasai negara. Clear ini adalah kewajiban," lanjut Kusfiardi di Jakarta, Senin (21/5/2018).

Kusfiardi menilai, dihapusnya subsidi premium menunjukkan pemerintah tidak memiliki pemetaan dan roadmap yang jelas. Padahal sudah jelas, ketiadaan subsidi akan berakibat buruk pada penerimaan negara, khususnya sektor pajak.

"Jadi, Pemerintah sebenarnya sudah salah urus. Pemerintah keliru dalam melihat subsidi, karena menganggap sebagai beban. Padahal, subsidi bisa diposisikan sebagai biaya untuk membangkitkan penghasilan masyarakat. Ujung-ujungnya dapat meningkatkan penerimaan pajak," kata Kusfiardi.

Ketika pemerintah menghapuskan subsidi pada komoditas penting dan stretgis, kata dia, prinsipnya bukan hanya merugikan pelaku bisnis. Negara juga berpotensi merugi karena peluang pajak menjadi tidak optimal.

Itu sebabnya Kusfiardi khawatir, jika kebijakan tersebut terus berlanjut maka akan berdampak semakin buruk. Yaitu, perekonomian yang semakin melambat dan menurun. Jika terus terjadi, maka tidak ada sektor-sektor produksi baru yang muncul dan pasar Indonesia justru dikuasai produk-produk impor.

"Akhirnya yang menikmati potensi perekonomian kita adalah para importir dan industri asing. Padahal, seharusnya kebijakan harga termasuk BBM, dibuat untuk mendorong akselerasi perekonomian nasional," kata dia.

Saat ini, subsidi hanya diberikan untuk solar. Sedangkan premium sudah tidak disubsidi lagi. Anehnya, meski premium tidak disubsidi, pemerintah turut mengatur harga BBM jenis tersebut. [ipe]

Sumber: INILAH.COM