Wasekjen Demokrat: Dosen USU Seharusnya tak Dipidana, Seperti Halnya Pramono Anung dan Trimedya
10Berita, Video pernyataan Pramono Anung saat menjadi Sekjen PDIP, viral di sosial media. Dalam video itu, Sekretaris Kabinet itu menyatakan isu terorisme mungkin sebagai pengalihan isu.
Di saat yang sama, capture pernyataan politisi PDIP Trimedya Panjaitan juga viral. Sama seperti Pramono, Trimedya juga menyatakan terorisme merupakan pengalihan isu reshuffle kabinet. Saat itu Trimedya mengaitkan aksi teror dengan pengalihan isu reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu II.
Jejak digital dua politisi PDIP itu menjadi viral setelah dosen Universitas Sumatera Utara (USU) Himma Dewiyana Lubis ditangkap kepolisian. Himma ditangkap setelah mengunggah status di akun Facebook miliknya. Dalam status tersebut, Himma menulis ‘Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden’. Status ini dibuat pasca serangan bom di Surabaya beberapa waktu lalu.
Mantan staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Andi Arief mendesak kepolisian yang menangkapi warga yang menulis “terorisme adalah pengalihan isu” untuk dibebaskan segera.
“Saya berharap polisi yang menangkapi warga terutama netizen Muslim karena menulis terorisme adalah pengalihan isu untuk membebaskan segera. Kecuali mau bersikap adil atas azas kadaluarsa, banyak tokoh bicara itu sepuluh tahun terakhir,” tegas Andi Arief di akun Twitter @AndiArief__.
Sejalan dengan Andi Arief, Wasekjen Demokrat Rachland Nashidik menegaskan, Himma seharusnya tidak dipidana, sebagaimana Pramono Anung dan Trimedya Panjaitan yang juga tidak dipidanakan di era Pemerintahan SBY.
“Baru tahu @pramonoanung pernah bilang begini. Saya tak tahu: apakah akibatnya dia dipidana atau dipersekusi? Seperti Ibu dosen itu. Harusnya tidak. Pak SBY tidak memerintah dengan tangan besi,” tulis Rachland di akun @RachlanNashidik mengomentari video pernyataan Pramono.
Untuk itu Rachland menolak pendapat yang menyatakan Pramono dan Trimedya harus ditangkap. “Keliru. Harusnya Ibu dosen tidak dipidana. Sebab seperti halnya @pramonoanung dan Trimedya Panjaitan, Ibu dosen itu hanya menggunakan hak konstitusionalnya untuk bebas berpikir dan menyampaikan pendapat,” tegas @RachlanNashidik.
Sumber : intelijen.co.id