OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 19 Juni 2018

Gara-gara Iwan Bule Jadi Pj Gubernur Jabar, Koalisi Jokowi Saling 'Hantam'

Gara-gara Iwan Bule Jadi Pj Gubernur Jabar, Koalisi Jokowi Saling 'Hantam'

Rilis

Mendagri Tjahjo Kumolo bersama Pj Gubernur Jabar, Komjen Pol Mochamad Iriawan. FOTO: Dok Kemendagri

10Berita , Jakarta— Politisi NasDem, Luthfi Andi Mutty yang juga anggota Komisi IV DPR menyoroti pengangkatan Komjen Pol Mochamad Iriawan (Iwan Bule) sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar).

"Segenggam kekuasaan lebih berharga dari sekeranjang aturan," kata Luthfi dalam siaran persnya pada Senin (18/6/2018).
Kata dia, polemik penunjukan perwira tinggi Polri sebagai Pj gubernur pada Januari lalu, tak menyurutkan niat Mendagri. Buktinya, pelantikan Iwan Bule tetap menggantikan Aher (Ahmad Heryawan).
Menurut Luthfi, ada sejumlah aturan yang dilanggar Mendagri, antara lain UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Polri. Pada pasal 28 ayat 3 menyebutkan, anggota polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
"Penjelasannya 'jabatan di luar kepolisian' tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri," ujarnya.
Lalu, UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Di mana, pasal 210 ayat 10 mengatur bahwa mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkatlah Pj yang berasal merupakan pimpinan tinggi madya.
Dalam UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN menyebutkan, jabatan pimpinan tinggi madya merupakan kedudukan untuk ASN saja, yakni PNS dan PPPK.
"Prajurit TNI dan anggota Polri pada dasarnya bisa menduduki jabatan pimpinan tinggi madya. Namun, ketentuan pasal 104 ayat 2 UU No. 5 Tahun 2015 menyebutkan bahwa mereka (TNI/Polri) harus mundur dari dinas aktif," kata Luthfi.
Dan, harus sesuai prosedur dengan kompetensi yang ditetapkan, melalui proses secara terbuka dan kompetitif. Selain menabrak aturan, kata dia, Mendagri juga dinilai melakukan penyelundupan hukum lewat Permendagri No.1 Tahun 2018.
Dalam pasal 4 ayat 2 Permendagri tersebut disebutkan, penjabat gubernur berasal dari penjabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintahan pusat atau provinsi. Frasa "setingkat" ini sangat jelas bertentangan dengan UU sendiri.
"Maka benarlah kata pepatah, segenggam kekuasaan lebih berharga dari sekeranjang aturan," tambah dia.
Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan, memang benar kalau dirinya lah yang mengusulkan nama-nama Pj gubernur melalui Mensesneg untuk Kepresnya. Dan, pihaknya tetap berpegang pada aturan yang ada.
"Mendagri tidak akan mengajukan nama ke Istana melalui Mensesneg kalau dinilai melanggar hukum, dan Mendagri siap bertanggung jawab kepada Presiden," tambah dia.
Selain itu, kata dia, banyak perwira tinggi TNI/Polri yang duduk di kementerian atau lembaga. Mulai dari dirjen, sampai pimpinan lembaga. Semisal, Irjen Pol Carlo Tewu yang periode lalu, ditunjuk sebagai Pj Sulbar.

Sumber : RILIS.ID