JK Anggap Aneh Penolakan Yasona, Ini Alasannya
Wakil Presiden Jusuf Kalla
10Berita JAKARTA –Penolakan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly menandatangani Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang residivis menjadi calon anggota legislatif dipertanyakan wakil presiden. Karena, sebagai menteri mestinya mendukung lembaga legislatif yang bersih.
“Agak janggal, kalau tidak ditandatangan. Kita kan ingin di legislatif itu orang yang betul-betul bersih dan bermartabat,” ujar JK, Selasa (5/6/2018). Menurutnya, kurang baik jika bekas koruptor duduk di kursi DPR.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini lalu mencontohkan dengan warga negara biasa yang hendak masuk kerja. Mereka wajib mempunyai surat keterangan kelakuan baik dari polisi.
“Kalau dia resividis masuk ke situ (DPR) kan tentu tidak enak juga. Mencari kerja biasa saja butuh SKKB dari Polisi, masa jelas ada masalahnya bisa jadi anggota DPR,” katanya.
JK mengaku belum tahu alasan Menkum HAM yang tidak mau menandatangani PKPU tersebut. “Saya tidak tahu alasannya apa. Tapi nanti saya akan cek,” tuturnya.
Sebelumnya, Menkum HAM Yasonna Laoly menolak menandatanganu PKPU tentang larangan eks koruptor menjadi caleg. KPU mempersilakan pemerintah untuk membuat perubahan UU Pemilu atau menerbitkan Perppu agar PKPU tak melanggar UU.
“Bisa menggunakan perubahan UU atau menggunakan jalur yang lain, Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dan ini inisiatif yang punya wewenang presiden,” kata Komisioner KPU Hasyim Asy’ari.(us)
Sumber : Poskota news