OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 13 Juni 2018

Kunjungan Yahya Staquf ke Israel Melanggar Konstitusi

Kunjungan Yahya Staquf ke Israel Melanggar Konstitusi


Yahya Cholil Staquf dalam Acara American Jewish Committee (AJC) Global Forum di Jerusalem, Palestina

10Berita, JAKARTA – Kunjungan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) KH Yahya Cholil Staquf ke Israel pada pekan lalu mulai menuai kontroversi. Tak terkecuali Lembaga Kajian dan Riset Spesialisasi Al-Aqsha dan Palestina di Indonesia, International Aqsa Institute (IAI).

Dalam pernyataan tertulis yang diterima Jurnalislam.com, IAI menilai, kunjungan Yahya Staquf tersebut telah melanggar konstitusi negara. Berikut pernyataan sikap IAI selengkapnya:

International Aqsa Institute (IAI) sebagai Lembaga Kajian dan Riset Spesialisasi Al-Aqsha dan Palestina, setelah mengikuti perkembangan di media-media nasional dan internasional, berkaitan dengan tampilnya KH. Yahya Cholil Staquf (Katib Aam atau Sekjend PBNU dan Penasihat Presiden RI urusan keagamaan dan Luar Negeri), dalam acara AJC (American Jewish Comittee) Global Forum di Israel pada hari Ahad, 10 Juni 2018, dengan ini menyatakan sikap:

Pertama, menghadiri undangan dari lembaga Zionis Israel, baik atas nama pribadi ataupun lembaga adalah pelanggaran terhadap konstitusi negara Republik Indonesia. Karena tertuang jelas dalam pembukaan UUD 1945, bahwa Indonesia berdiri tegak menghapuskan penjajahan di atas dunia. Sedangkan Israel adalah entitas penjajah Palestina hingga saat ini.

Kedua, menjalin hubungan dengan entitas penjajah bernama Israel adalah mengkhianati negara dan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Karena tokoh sentral yang pertama kali mengakui kemerdekaan Indonesia tahun 1945 adalah Mufti Palestina, bernama Syaikh Muhammad Amin Husaini.

Ketiga, berhubungan mesra dengan entitas penjajah bernama Israel adalah tindakan melawan kedaulatan RI, karena Indonesia tidak menjalin hubungan diplomatik dengan negara penjajah bernama Israel. Justeru menjatuhkan harga diri bangsa Indonesia di hadapan negara-negara dunia.

Keempat, kehadiran KH. Yahya Cholil Staquf di AJC Global Forum bertentangan dengan nilai kemanusiaan, karena semakin menguatkan posisi Israel menjajah Palestina. Terlebih lagi dilakukan bersamaan dengan pembantaian yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat sipil di Gaza Palestina, ketika sedang menuntut haknya untuk kembali ke tanah airnya yang dirampas Israel.

Kelima, kehadiran KH. Yahya Cholil Staquf memenuhi undangan AJC Global ini, secara ideologis bertentangan dengan kebenaran teks-teks suci Islam. Apalagi Presiden AS baru saja meresmikan Kedutaanya di Al-Quds (Yerussalem) dan menjadikan Al-Quds sebagai Ibukota Israel (14 Mei 2018), berdampak semakin kuat upaya Zionis Israel menguasai Masjid Al-Aqsha, kiblat pertama umat Islam dan tempat Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad Saw.

Keenam, mengecam keras tindakan KH. Yahya Cholil Staquf yang menciderai nilai kemanusiaan, merusak citra Indonesia yang serius mendukung kemerdekaan Palestina, menjatuhkan wibawa Indonesia, dan menyakiti perasaan seluruh Umat Islam.

Ketujuh, menuntut pemerintah Indonesia untuk segera merealisasikan janjinya berkaitan dengan dukungan untuk kemerdekaan Palestina secara riil, bukan sekedar ucapan-ucapan semata. Demi memperbaiki citra Indonesia di mata dunia.

Jakarta, 27 Ramadhan 1439 H/12 Juni 2018 M

Direktur IAI
Ttd
Ahmad Musyafa’, Lc. M.Pd.I

Sumber :Jurnal Islam