OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 26 Juni 2018

LOHKOK? Anggota DPR PDIP Dipolisikan Kasus Pemukulan, Polisi Sebut Korban Pemukulan Bisa Kena Pencemaran Nama Baik

LOHKOK? Anggota DPR PDIP Dipolisikan Kasus Pemukulan, Polisi Sebut Korban Pemukulan Bisa Kena Pencemaran Nama Baik


10Berita, 11 JUNI lalu - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Herman Hery (asal NTT) resmi dipolisikan seorang warga bernama Ronny Yuniarto Kosasih ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Herman Hery dilapokrna ke polisi atas dugaan tindak pidana pengeroyokan (pemukukan) yang dilakukan politisi PDIP tersebut beserta ajudannya karena masalah lalu lintas.

Herman Hery telah dipolisikan dengan nomor laporan LP/1076/VI/2018/RJS pada Senin 11 Juni 2018 atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan.

Kuasa Hukum Ronny, Febby Sagita mengatakan akibat insiden pengeroyokan tersebut sejumlah jari korban mengalami patah tulang dan harus dirawat jalan RS Pertamina Pusat (RSPP). Menurutnya, insiden itu berawal ketika kliennya Ronny Yuniarto Kosasih bersama istri dan 2 anaknya mengendarai sebuah mobil yang melewati jalur Transjakarta di Jalan Arteri, Pondok Indah Jakarta Selatan pada Minggu 10 Juni 2018 sekitar pukul 21.30 WIB.

Ronny yang ditilang oleh polisi karena melanggar lalu lintas, mempertanyakan kepada polisi yang sedang bertugas mengapa tidak menilang mobil Rolls Royce Phantombernomor polisi B 88 NTT yang dikendarai Herman Hery beserta ajudan dan seorang wanita.

"Setelah itu, klien kami langsung dikeroyok oleh pria yang diduga anggota dewan HH ini bersama ajudan yang menyetir mobil itu. Melihat suaminya dikeroyok, istri klien kami yang mencoba melerai, juga ikut kena pukul dan tendang anggota dewan dan ajudannya ini," tutur Febby, Kamis (21/6/2018).

Link: http://kabar24.bisnis.com/read/20180621/16/808166/kader-pdi-perjuangan-herman-hery-dipolisikan-terkait-dugaan-pengeroyokan

***

TAPI...

Polisi Sebut Korban Pemukulan Bisa Kena Pencemaran Nama Baik

Korban dugaan penganiayaan, Ronny Yuniarto Kosasih, yang mengaku telah dianiaya oleh anggota DPR, bisa terancam pencemaran nama baik bila Ronny tidak dapat membuktikan tudinganya. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan, pihak kepolisian belum dapat memastikan dan menyebut nama pihak terlapor. Sebab, hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan.

"Saya tidak berbicara ini subjeknya siapa ya karena ini masih dalam proses dan ini baru pihak korban yang diperiksa dan ini dari korban yang kita gali," kata Stefanus, Senin (25/6).

Link: https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/06/25/pavm7d349-polisi-sebut-korban-pemukulan-bisa-kena-pencemaran-nama-baik

***

Sontak hal ini menimbulkan reaksi keras warganet.

@yusufabualif: "Lho, kok belum apa2 sudah ngomong begitu. Ini maksudnya agar pelapor takut lalu mencabut laporannya atau karena gak berani memeriksa pelaku yg anggota dewan, dari partai penguasa pula ...."

@faroq_abusiri: "Ini yang disuruh lapor ke aparat penegak hukum, belum2 apa sudah diberi alarm/ditaku2ti. Ndak habis fikir kok bisa polisi memberikan statement seperti itu, apa karena ..............?"

@jokomandiro: "Mungkin krn bela teman sekampung atau teman separtai, bisa saja kan?"

@AL_Baek2KG: "Kapolda NTT aja bisa mental berurusan sama belioauw. Orang sakti & kebal segalanya kek sunan kalijodo."

@konikajah: "Udah dipukulin, malah kena ancaman pidana pencemaran nama baik... smoga tdk pernah menimpa saya 😔😔 #WelcometoIndonesia broh..."

@mustalafin: "Tolong cepatlah ganti presiden..dah jenuh dengan keadilan hukum pak polkis di rezim ini takut sama yang berbau banteng. Nyesek baca pernyataan polkis tidak mencerminkan sebagai penegak dan pelindung hukum masyarakat"

Lho, kok belum apa2 sudah ngomong begitu. Ini maksudnya agar pelapor takut lalu mencabut laporannya atau karena gak berani memeriksa pelaku yg anggota dewan, dari partai penguasa pula ....

— yusuf rinaldy (@yusufabualif) 25 Juni 2018


Ini yang disuruh lapor ke aparat penegak hukum, belum2 apa sudah diberi alarm/ditaku2ti. Ndak habis fikir kok bisa polisi memberikan statement seperti itu, apa karena ..............?

— Faroq Abu Siri (@faroq_abusiri) 25 Juni 2018


Mungkin krn bela teman sekampung atau teman separtai,bisa saja kan?

— akun_ telor (@jokomandiro) 25 Juni 2018


Kapolda NTT aja bisa mental berurusan sama belioauw.

Orang sakti & kebal segalanya kek sunan kalijodo.

— AL_bayant21 (@AL_Baek2KG) 25 Juni 2018


Udah dipukulin, malah kena ancaman pidana pencemaran nama baik... smoga tdk pernah menimpa saya 😔😔 #WelcometoIndonesia broh...

— Niko Yusman (@konikajah) 25 Juni 2018


Tolong cepatlah ganti presiden..dah jenuh dengan keadilan hukum
pak polkis di rezim ini takut sama yang berbau banteng.
Nyesek baca pernyataan polkis tidak mencerminkan sebagai penegak dan pelindung hukum masyarakat

— Mustalafin (@mustalafin) 25 Juni 2018


Ini dia orangnya Herman Hery alias Heri Tjiap keturunan Tionghoa yg merajai premanisme dan mafia ibu kota . pic.twitter.com/2ucnR9NtMv

— Herbertus Joko Widodo (@HerbertusW) 25 Juni 2018


Waduh... hahahha... gw pengacara jadi ketawa bacanya... kalo pelapor bilang si A pelakunya terus A gak ngaku (dalam teori pidana hak menyangkal boleh) tapi kan ada alat bukti lain seperti saksi dan visum... bukankah tugas penegak hukum cari pelaku..? #hukum

— PANGERAN BETAWI (@RamdanAlamsyah9) 25 Juni 2018

Bandar miras dilawan...Taukan backing nya siapa?

— ahlulbadr (@ahlulbadr896) 25 Juni 2018


Sumber : PORTAL ISLAM