PARAH! Belum Pencoblosan, Surat C1 Sudah Terisi Ditemukan di Bontoala, NH-Aziz Tertinggi
10Berita, MAKASSAR- Menjelang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan, situasi kini mulai memanas. Kali ini, beredar lembar formulir C1 Pigub Sulsel yang telah diisi ditemukan di Kelurahan Parang Layang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Senin (25/6/2018).
Lembar formulir tersebut ditemukan di 9 TPS yang ada di Kecamatan Bontoala. Dimana, lembar tersebut telah ditandatangani oleh anggota Kelompok Penyelenggar Pemungutan Suara (KPPS) akan tetapi namanya tidak dicantumkan di dalam surat C1 tersebut.
Panwaslu Kota Makassar membenarkan laporan surat C1 yang sudah terisi di Kelurahan Parang Layang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Senin (25/6/2018) malam.
Lembar formulir tersebut ditemukan di 9 TPS yang ada di Kecamatan Bontoala. Dimana, lembar tersebut telah ditandatangani oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), akan tetapi namanya tidak dicantumkan di dalam surat C1 tersebut.
Dalam surat C1 yang telah terisi itu, pasangan Nurdin Halid-Aziz Qahar Mudzakkar (NH-Aziz yang diusung Golkar, Nasdem) unggul dengan perolehan 100 suara. Sementara Agus Arifin Nu’mang-Tanribali Lamo (Agus-TBL) mendapat suara 9, Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman (Prof Andalan) sebanyak 20 dan Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka) sebanyak 90.
Selanjutnya, surat suara yang sah berjumlah 215 dan yang tidak sah sebanyak 4 suara saja. Padahal semestinya, C1 bisa diisi setelah pencoblosan sesuai hasil perhitungan suara di TPS dan harus disaksikan oleh para saksi pasangan calon.
Saat ini, laporan tersebut sementara dalam proses Panwaslu Makassar. Hal ini dibenarkan oleh Ketua Panwaslu Kota Makassar, Nursani.
“Sementara. Ini sementara diklarifikasi saksi-saksi,” kata Nursani, Selasa (26/6/2018) dini hari.
Saat ditanya soal langkah yang akan ditempuh Panwaslu, dia mengatakan akan melakukan penelusuran bukti-bukti pendukung jika memang hal ini benar-benar terjadi.
“Kami akan melakukan penelusuran, termasuk mengumpukan bukti-bukti yang lain,” tandasnya.
Sumber: http://gosulsel.com/2018/06/26/kacau-panwaslu-makassar-benarkan-c1-yang-sudah-terisi-unggulkan-nh-aziz/